Tedja juga disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp 15 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 65,6 miliar. Selain itu, Tedja didakwa melakukan penggelapan karena menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak yayasan.
Kesaksian
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, baik saksi a charge (memberatkan terdakwa) maupun a de charge (meringankan terdakwa), jaksa penuntut umum (JPU) terlihat kesulitan untuk membuktikan dakwaanya. Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tugiyanto, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak tahu dan kontradiktif.
Misalnya, keterangan dari Yopita Ani Wilujeng (Bendahara I Yayasan Untag) dan Surati (Bendahara II). Keduanya mengaku tidak tahu soal jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja atau PT GM.
Yopita mengaku ada pertemuan antara Yayasan yang diwakili oleh Rudyono Darsono selaku orang yang diberi kuasa, dengan Tedja dan Rahayu Widianingsih (Direktur PT GM). Yopita kemudian menerima uang Rp 16 juta dari Rahayu untuk keperluan mengurus bank garansi dan diminta membuat tanda bukti penerimaan oleh Rudyono.
Namun, tanda bukti itu tidak diserahkan kepada Tedja ataupun Rahayu, melainkan disimpan dalam brankas. Berbeda dengan Yopita, Surati mengaku hanya menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta, bukan bukti asli.
Di lain pihak, Rahayu, yang dihadirkan JPU dan seharusnya menjadi saksi yang memberatkan terdakwa, dalam persidangan justru mencabut sebagian besar BAP nya.

“Waktu pemeriksaan di polisi saya merasa tertekan,” ujarnya.
Kepada majelis hakim, Rahayu kemudian mengaku tidak pernah ada pertemuan antara Rudyono, Tedja dan dia seperti yang disampaikan Yopita. Dia juga membantah telah memberikan uang Rp16 juta untuk penurusan bank garansi.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
Lebih parah lagi, Rudyono, saksi korban dan orang yang diberi kuasa oleh Yayasan untuk melakukan kesepakatan dengan Tedja, memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan. Padahal, surat dakwaan disusun menggunakan banyak keterangan Rudyono dalam BAP selaku orang yang melaporkan Tedja sehingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Saat persidangan, Rudyono mengatakan bahwa sesuai kesepakatan, harga jual lahan adalah Rp4.750.000 per meter persegi, sementara dalam dakwaan disebutkan harga tanah sesuai perjanjian jual beli adalah Rp 2.050.000 per meter persegi sehingga total transaki sebesar Rp 65,6 miliar. Adapun total lahan yang dijual belikan menurut Rudyono hanya 2,9 ha, berbeda dengan isi dakwaan yang tercatat 3,2 ha.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tedja adalah Rp 15 miliar, namun di persidangan Rudyono mengaku belum ada pembayaran sama sekali. Ini yang kemudian dipertanyakan majelis hakim, bagaimana bisa ada AJB jika belum ada pembayaran.
Surat dakwaan juga menyebutkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 58 sebagai landasan kesepakatan antara Yayasan Untag dengan terdakwa, tetapi di depan majelis hakim Rudyono tidak mengakui akta perjanjian tersebut sebagai dasar kesepakatan. Kendati demikian, ketika keterangan-keterangan tu dieksaminasi, Rudyono mengakui menandatangani Akta Nomor 58 dan akta perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan. Dia juga mengaku menandatangani AJB karena terpaksa dan percaya terhadap janji Tedja akan memberikan bank garansi, hal yang berulang kali dibantah oleh terdakwa.
“Saya terpaksa tanda tangan AJB karena pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila proses balik nama tidak bisa dilakukan,” kilahnya.

Sementara itu, sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan yang memperkuat pembelaan terdakwa. Lili Adiati, notaris yang membuat Akta Nomor 58, mengatakan bahwa akta tersebut dibuat atas sepengetahuan Rudyono dan ditandatangani tanpa paksaan siapa pun. Begitujuga denga isi akta, termasuk soal luas tanah dan harga yang disepakati sebesar Rp 2.050.000 per meter persegi serta pembayaran yang dilakukan melalui berbagai skema.