Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)

Tedja juga disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp 15 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 65,6 miliar. Selain itu, Tedja didakwa melakukan penggelapan karena menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

Kesaksian

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, baik saksi a charge (memberatkan terdakwa) maupun a de charge (meringankan terdakwa), jaksa penuntut umum (JPU) terlihat kesulitan untuk membuktikan dakwaanya. Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tugiyanto, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak tahu dan kontradiktif.

Misalnya, keterangan dari Yopita Ani Wilujeng (Bendahara I Yayasan Untag) dan Surati (Bendahara II). Keduanya mengaku tidak tahu soal jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja atau PT GM.

Yopita mengaku ada pertemuan antara Yayasan yang diwakili oleh Rudyono Darsono selaku orang yang diberi kuasa, dengan Tedja dan Rahayu Widianingsih (Direktur PT GM). Yopita kemudian menerima uang Rp 16 juta dari Rahayu untuk keperluan mengurus bank garansi dan diminta membuat tanda bukti penerimaan oleh Rudyono.

Namun, tanda bukti itu tidak diserahkan kepada Tedja ataupun Rahayu, melainkan disimpan dalam brankas. Berbeda dengan Yopita, Surati mengaku hanya menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta, bukan bukti asli.

Di lain pihak, Rahayu, yang dihadirkan JPU dan seharusnya menjadi saksi yang memberatkan terdakwa, dalam persidangan justru mencabut sebagian besar BAP nya.

Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)

“Waktu pemeriksaan di polisi saya merasa tertekan,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Rahayu kemudian mengaku tidak pernah ada pertemuan antara Rudyono, Tedja dan dia seperti yang disampaikan Yopita. Dia juga membantah telah memberikan uang Rp16 juta untuk penurusan bank garansi.

Lebih parah lagi, Rudyono, saksi korban dan orang yang diberi kuasa oleh Yayasan untuk melakukan kesepakatan dengan Tedja, memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan. Padahal, surat dakwaan disusun menggunakan banyak keterangan Rudyono dalam BAP selaku orang yang melaporkan Tedja sehingga perkara ini sampai ke pengadilan.

Saat persidangan, Rudyono mengatakan bahwa sesuai kesepakatan, harga jual lahan adalah Rp4.750.000 per meter persegi, sementara dalam dakwaan disebutkan harga tanah sesuai perjanjian jual beli adalah Rp 2.050.000 per meter persegi sehingga total transaki sebesar Rp 65,6 miliar. Adapun total lahan yang dijual belikan menurut Rudyono hanya 2,9 ha, berbeda dengan isi dakwaan yang tercatat 3,2 ha.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tedja adalah Rp 15 miliar, namun di persidangan Rudyono mengaku belum ada pembayaran sama sekali. Ini yang kemudian dipertanyakan majelis hakim, bagaimana bisa ada AJB jika belum ada pembayaran.

Surat dakwaan juga menyebutkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 58 sebagai landasan kesepakatan antara Yayasan Untag dengan terdakwa, tetapi di depan majelis hakim Rudyono tidak mengakui akta perjanjian tersebut sebagai dasar kesepakatan. Kendati demikian, ketika keterangan-keterangan tu dieksaminasi, Rudyono mengakui menandatangani Akta Nomor 58 dan akta perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan. Dia juga mengaku menandatangani AJB karena terpaksa dan percaya terhadap janji Tedja akan memberikan bank garansi, hal yang berulang kali dibantah oleh terdakwa.

“Saya terpaksa tanda tangan AJB karena pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila proses balik nama tidak bisa dilakukan,” kilahnya.

Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Sementara itu, sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan yang memperkuat pembelaan terdakwa. Lili Adiati, notaris yang membuat Akta Nomor 58, mengatakan bahwa akta tersebut dibuat atas sepengetahuan Rudyono dan ditandatangani tanpa paksaan siapa pun. Begitujuga denga isi akta, termasuk soal luas tanah dan harga yang disepakati sebesar Rp 2.050.000 per meter persegi serta pembayaran yang dilakukan melalui berbagai skema.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan

PUPR : Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Jadi Solusi Sengketa Perumahan

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 10:31 WIB

Jokowi ke Warga Bogor: Siapa yang Mau Sertifikat?Sini Maju Saya Beri Sepeda

Jokowi ke Warga Bogor: Siapa yang Mau Sertifikat?Sini Maju Saya Beri Sepeda

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:07 WIB

Blusukan di Pangkal Pinang, Jokowi Bagi-bagi 2.500 Sertifikat Tanah

Blusukan di Pangkal Pinang, Jokowi Bagi-bagi 2.500 Sertifikat Tanah

Bisnis | Kamis, 14 Maret 2019 | 12:57 WIB

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB

Terkini

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB