Digugat, Bank Jateng Balik Laporkan Ridwan Bobol Rp 5,4 Miliar ke Polda

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2019 | 10:42 WIB
Digugat, Bank Jateng Balik Laporkan Ridwan Bobol Rp 5,4 Miliar ke Polda
Pihak Bank Jateng melaporkan nasabah atas nama Muhammad Ridwan dan istrinya, Nanik Supriyati, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng terkait tuduhan tindak pidana pembobolan dana, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

"Nama Bank Jateng juga seolah telah membawa raib dana nasabah, maka kami melakukan juga gugatan rekonpensi (balik) materiilnya Rp 5,414 miliar, dan inmateriilnya Rp 10 miliar," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI