Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Indra kembali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Kapasitas Indra kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019).
Selain Indra, penyidik turut memanggil tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, yakni Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto.
Sama seperti Indra, ketiganya juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan politikus yang akrab disapa Rommy itu.

Febri pun belum mengetahui apa yang akan didalami pemyidik terkait pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan hari ini.
Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.