Suara.com - Amien Rais kecewa berat begitu tahu Ratna Sarumpaet berbohong digebuki sampai babak belur. Amien Rais tidak menyangka.
Amien Rais mengatakan hal itu saat memberikan kesaksian di sisang Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Amien Rais kecewa juga lantaran kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) beserta Prabowo dan Amien Rais sudah menggelar konferensi pers terkait penganiayaan yang dialami Ratna.
"Saya kecewa berat. Menjelang subuh itu kita kaget, ada nama klinik kecantikan itu, kalau begitu kemarin engga seperti yang kita sangka. Paginya Ratna mengaku telah lakukan hoaks. Lalu pak Prabowo minta maaf karena telah melakukan konpers itu," jelas Amien Rais.
![Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).[Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/04/86245-amien-rais.jpg)
Agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut saksi yang hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai PAN, Amien Rais.
Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam. Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.
![Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).[Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/04/16931-amien-rais.jpg)
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah babak belur Ratna Sarumpaet tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
![Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).[Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/04/04/77255-amien-rais.jpg)
Dalam sidang itu, Amien Rais menduga terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengalami kejadian spiritual. Kejadian tersebut diduga Amien dialami Ratna Sarumpaet saat mengaku dirinya dianiaya dua lelaki hingga wajahnya lebam.
"Mungkin ada kekuatan spritual, atau apa jadi pikiranya engga logis," kata Amien Rais.