NJ mensinyalir Achun mengambil gambarnya saat ia tertidur pulas tersebut. Hingga akhirnya terjadilah tindakan pemerasan itu.
Kekinian, Achun dijerat Pasal 45 ayat 1 ke 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 ayat 1 KUHP, Pasal 369 ayat 1 KUHP.