Terapkan Hukum Rajam untuk LGBT, Brunei Ternyata Belajar dari Aceh

Reza Gunadha

Jum'at, 05 April 2019 | 13:21 WIB
Terapkan Hukum Rajam untuk LGBT, Brunei Ternyata Belajar dari Aceh
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah (Shutterstock).

Suara.com - Brunei Darussalam akhirnya kembali menerapkan sejumlah syariat Islam sebagai hukum nasional, sejak Rabu (3/4) pekan ini.

Salah satu syariat yang diberlakukan adalah hukum rajam alias melempar pesakitan memakai batu hingga mati. Hukum rajam itu diberlakukan bagi kaum LGBT dan pezina. Aturan itu langsung mendapat kecaman dunia internasional.

Ternyata, sebelum menerapkan hukum seperti itu, pejabat kerajaan Brunei lebih dulu studi banding ke Provinsi Aceh Indonesia.

Mereka kerap mengunjungi Dinas Syariat Islam Aceh dan ulama provinsi tersebut, yang dikenal sudah menerapkan hukum Islam sebagai corak daerah otonomi khusus.

Hal tersebut, seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Jumat (5/4/2019), diakui oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tengku Faisal Ali.

“Jaksa dari Unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei sering berkunjung ke sini. Mereka berkunjung setelah Qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh tahun 2014,” kata Faisal.

Setiap kunjungan, kata dia, perwakilan Brunei berkonsultasi dengan ulama Aceh mengenai pembuatan kebijakan yang berdasarkan syariat Islam.

Brunei, sambungnya, juga berkonsultasi untuk mengatasi penolakan-penolakan saat qanun syariat Islam diterapkan di Aceh.

“Tak hanya Brunei sebenarnya, tapi juga Thailand dan Malaysia juga belajar ke sini untuk membahas penerapan syariat Islam,” ungkapnya.

baca juga

Bagi Faisal, hukum rajam terhadap LGBT dan pezina di Brunei seharusnya didukung karena dimaksudkan untuk melindungi rakyat.

“Mereka ingin melindungi rakyat dari perbuatan menyimpang,” tukasnya.

Untuk diketahui, Sultan Brunei Darrusalam Hassanal Bolkiah mengumumkan undang-undang baru yang ketat pada tahun 2014.

Tahun itu, sang sultan menyatakan bakal mengadopsi hukum syariah Islam secara bertahap. Brunei, adalah negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi hukum Islam sebagai hukum nasional.

Salah satu imbasnya, homoseksualitas adalah ilegal di Brunei. Namun, pemberlakuan hukum Islam sepenuhnya sempat tertunda pada tahun 2017 karena mendapat protes dunia internasional.

Tapi kekinian, kerajaan itu memutuskan untuk kembali melanjutkan proyeknya, dengan salah satu imbasnya adalah hukuman mati bagi LGBT.

PBB dan banyak negara mengecam penerapan hukum rajam tersebut. Kelompok-kelompok pembela HAM serta kaum LGBT global juga turut mengutuk.

Tak hanya itu, selebritas internasional bahkan menyerukan memboikot 9 hotel mewah milik Kerajaan Brunei sebagai bentuk protes.

Setidaknya, seruan boikot itu disuarakan oleh artis kenamaan Hollywood George Clooney dan legenda hidup musik pop Inggris, Elton John.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini

Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini

News | Kamis, 04 April 2019 | 13:19 WIB

PBB Kecam Penerapan Hukum Syariat Islam di Brunei

PBB Kecam Penerapan Hukum Syariat Islam di Brunei

News | Kamis, 04 April 2019 | 11:08 WIB

Prabowo Batal ke Aceh Hari Ini, BPN Minta Maaf

Prabowo Batal ke Aceh Hari Ini, BPN Minta Maaf

News | Kamis, 04 April 2019 | 09:15 WIB

Terapkan Hukum Rajam bagi LGBT, Ellen DeGeneres Ajak Boikot Hotel Brunei

Terapkan Hukum Rajam bagi LGBT, Ellen DeGeneres Ajak Boikot Hotel Brunei

Lifestyle | Kamis, 04 April 2019 | 08:30 WIB

Alasan Ada Kendala di Medan, Prabowo Batal Hadiri Isra Mi'raj di Aceh

Alasan Ada Kendala di Medan, Prabowo Batal Hadiri Isra Mi'raj di Aceh

News | Rabu, 03 April 2019 | 21:16 WIB

Terkini

4 Shio Paling Beruntung 3 November 2026, Semua Urusan Lebih Mudah Mulai Hari Ini

4 Shio Paling Beruntung 3 November 2026, Semua Urusan Lebih Mudah Mulai Hari Ini

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 06:41 WIB

Di Balik Drakor Pinocchio: Membeda Cermin Buram Industri Media Masa Kini

Di Balik Drakor Pinocchio: Membeda Cermin Buram Industri Media Masa Kini

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 06:20 WIB

Literasi Keuangan Penting di Era Digital, Bukan Sekadar Tahu Cara Mengelola Uang

Literasi Keuangan Penting di Era Digital, Bukan Sekadar Tahu Cara Mengelola Uang

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 06:08 WIB

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 06:00 WIB

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

×