PKS Tarik Iklan Kampanye yang Rendahkan Penyandang Disabilitas Mental

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 April 2019 | 22:19 WIB
PKS Tarik Iklan Kampanye yang Rendahkan Penyandang Disabilitas Mental
Kantor PKS. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - PKS akhirnya menarik iklan kampanye berdurasi 60 detik yang dinilai merendahkan penyandang disabilitas mental.

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa mengatakan, partainya melakukan sejumlah revisi terhadap iklan tersebut sehingga tak lagi dikritik.

”Iklan yang 60 detik sudah ditarik tapi ada revisi, ada beberapa hal ucapan-ucapannya sudah dihapus,” kata Leida di Graha Bimasena Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Ia meluruskan, PKS tidak bermaksud menyudutkan penyandang disabilitas mental dalam iklan kampanyenya.

Menurutnya, iklan tersebut untuk mengampanyekan progam SIM seumur hidup dan pengurangan pajak kendaraan bermotor, seandainya PKS menang Pemilu 2019.

"Kami sama sekali tak merencanakan merisak orang dengan gangguan jiwa.”

Sebelumnya, 'Stop Iklan Kampanye Pemilu yang Menstigma Disabilitas Mental' muncul dalam petisi online. Petisi itu dibuat melalui laman change.org dan ditujukan untuk Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam petisi itu disebutkan, politikus di Indonesia dianggap tidak mengerti penggunaaan istilah disabilitas mental dan hak pilih pemilu dalam membuat iklan kampanye.

Iklan kampanye dan kegiatan politik selama masa kampanye pemilu dianggap masih mendiskriminasi dan menindas orang penyandang disabilitas mental.

Petisi online ini diinisiasi oleh Ketua Lingkar Sosial Indonesia, Ken Kerta. Dalam petisi tersebut ditampilkan potongan gambar dari iklan kampanye PKS.

Dalam iklan tersebut, ditampilkan seorang mantan sopir dengan keterbelakangan mental yang disebut  sebagai 'orang gila'.

Selain itu, juga ditampilkan berbagai tautan yang merujuk pada video mengenai iklan atau pemberitaan yang menggunakan istilah 'orang gila'.

Tertulis dalam petisi tersebut, iklan kampanye dan pemberitaan itu dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2016, tentang ragam disabilitas terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual.

"Tak satu pasal pun dalam undang-undang ini yang menyebutkan adanya istilah orang gila," ujar Ken Kerta dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wartawan Kena Hoaks Undangan ke Kantor PKS soal Dukungpoligami.com

Wartawan Kena Hoaks Undangan ke Kantor PKS soal Dukungpoligami.com

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:43 WIB

Iklan Kampanye PKS Dinilai Menstigma Penyandang Disabilitas Mental Diprotes

Iklan Kampanye PKS Dinilai Menstigma Penyandang Disabilitas Mental Diprotes

News | Jum'at, 05 April 2019 | 10:49 WIB

PKS Foto di Pintu Masuk Hogwarts Dicibir, Tifatul Sembiring Marahi Warganet

PKS Foto di Pintu Masuk Hogwarts Dicibir, Tifatul Sembiring Marahi Warganet

News | Rabu, 03 April 2019 | 13:58 WIB

Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim

Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim

News | Senin, 01 April 2019 | 16:58 WIB

Terkini

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB