Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah, Bawaslu Tunggu Sikap Jaksa Banding

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 08 April 2019 | 21:31 WIB
Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah, Bawaslu Tunggu Sikap Jaksa Banding
Ketua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utaran Benny Sabdo. (Antara)

Suara.com - Ketua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utaran Benny Sabdo menghormati putusan pengadilan dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional Nurhasanudin.

Benny juga mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan kasus tersebut secara maraton selama 7 hari kerja.

"Kami dari Sentra Gakkumdu Jakarta Utara menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Pak Nurhasanudin caleg PAN dari Dapil Jakarta Utara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu dalam hal ini kampanye di tempat ibadah," kata Benny kepada media di PN Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).

Benny mengatakan Bawaslu akan terus mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan pemilu. Menurut dia, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Artinya, masih ada peluang untuk melakukan upaya banding.

Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (Antara)
Caleg DPRD Dapil 2 Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (Antara)

Jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam hal ini kuasa hukum dan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Kita nanti akan ada pembahasan keempat dalam Gakkumdu bersama JPU untuk memutuskan apakah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan memutuskan bahwa Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan enam bulan. Pembacaan putusan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Erma Octora beserta kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.

Menurut majelis hakim, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Mushala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan." (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah Kampanye di Musala

Caleg PAN Nurhasanudin Divonis Bersalah Kampanye di Musala

News | Senin, 08 April 2019 | 21:21 WIB

Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim

Kampanye di Musala, Caleg PAN Nurhasanudin Akan Terima Vonis Hakim

News | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB

Diprediksi Tak Lolos ke DPR,  Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak

Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Sekjen Yakin PAN Dapat Suara Lebih Banyak

News | Sabtu, 06 April 2019 | 17:08 WIB

Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa

Ditanya soal Jabatannya di BPN Prabowo - Sandi, Miing Hanya Tertawa

News | Rabu, 03 April 2019 | 15:07 WIB

Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim

Bahas Jatah Menteri, Ketua DPP Demokrat: Kita Berjuang Dulu Pak Hashim

News | Senin, 01 April 2019 | 16:58 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB