Kuasa Hukum Ratna Sebut Ada Kejanggalan Belum Diterimanya Tahanan Kota

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 09 April 2019 | 16:16 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sebut Ada Kejanggalan Belum Diterimanya Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebut ada kejanggalan dalam pernyataan majelis hakim yang belum memenuhi permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.

Kejanggalan tersebut menurut Insank karena majelis hakim meminta pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan tersebut. Hal itu disampaikan Insank usai persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Meski begitu, Insank mengemukakan kejanggalan tersebut tidak akan dipermasalahkan karena itu adalah kewenangan majelis hakim.

"Ya itu sah-sah saja dengan penolakan itu. Itu kewenangan dari yang mulia majelis hanya yang sedikit janggal buat kami, ketika yang mulia majelis bertanya dengan JPU," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Menurut Insank, kewenangan majelis hakim mengenai penentuan status tahanan sudah tertulis di KUHAP. Karena itu ia yakin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri untuk tidak menerima permohonan Ratna.

"Karena berdasarkan KUHAP penahanan yang dilakukan di pengadilan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Mungkin majelis hakim mau melihat dari beberapa pihak dijadikan bahan pertimbangan saja," kata Insank.

Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan majelis hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.

"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," jelas Joni.

Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.

baca juga

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili

Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili

News | Selasa, 09 April 2019 | 14:15 WIB

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

News | Selasa, 09 April 2019 | 13:35 WIB

Terkini

Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar

Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB

Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan

Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:55 WIB

Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya

Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:54 WIB

Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk

Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:53 WIB

Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol

Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB

Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok

Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:51 WIB

Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB

Terungkap! Ini Teknologi Baru yang Bikin Layar Galaxy Z Fold 8 Makin Mulus

Terungkap! Ini Teknologi Baru yang Bikin Layar Galaxy Z Fold 8 Makin Mulus

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB

3 Tone Up Sunscreen yang Bagus, Dipuji Gak Bikin Wajah Jadi Abu-Abu

3 Tone Up Sunscreen yang Bagus, Dipuji Gak Bikin Wajah Jadi Abu-Abu

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:49 WIB

Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil

Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:46 WIB

×