Mengadu Jadi Budak Seks Majikan, Kisah TKI Malah Diperas KBRI di Damaskus

Selasa, 09 April 2019 | 17:17 WIB
Mengadu Jadi Budak Seks Majikan, Kisah TKI Malah Diperas KBRI di Damaskus
EH, TKI yang menjadi korban perdagangan orang di Suriah. (Suara.com/Arga)

Polisi menangkap tersangka Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah. Abdul merupakan agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, tersangka meraup keuntungan senilai Rp 900 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI