KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 09 April 2019 | 21:50 WIB
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
Logo PSI (psi.id)

Suara.com - Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, mengakui kecolongan soal jati diri Ronaldo Laturette, Caleg Partai Solidaritas Indonesia untuk DPRD setempat yang ternyata terbelit kasus hukum tewasnya bocah SD.

Dalam berkas pencalegan, kata dia, Ronaldo tidak menyatakan pernah atau masih terlibat kasus hukum.

"Surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Tangerang yang dibuat oleh yang bersangkutan kepada kami yang disampaikan kepada KPU itu tidak ada dia mencantumkan pada dirinya bahwa dia pernah kena tindak pidana," tutur Ali dihubungi awak media, Selasa (9/4/2019).

Lantaran tidak mencantumkan hal tersebut, tak ada pengumuman kepada publik atas kasus hukum yang pernah menjerat Ronaldo.

Ia juga mengakui, KPU memiliki keterbatasan informasi sehingga tidak mengetahui rekam jejak Ronaldo.

"KPU kan punya keterbatasan informasi, seyogyanya caleg ini yang harus jujur menyampaikan," kata Ali.

Kekinian, KPU Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan KPU Banten dan PSI guna mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Agung terhadap Ronaldo.

"Nanti kami akan koordinasi dengan provinsi untuk mengambil tindakan apa yang tepat terhadap caleg ini," kata Ali.

Sementara Suara.com sudah mencoba menghubungi PSI. Namun hingga berita ini diunggah, belum ada jawaban.

Untuk diketahui, Ronaldo dituntut Asip, orang tua Gabriella Sheril Howard alias Gaby—siswa kelas tiga SD yang tewas di kolam renang Global Sevila School (GSS) Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 September 2015.

Ronaldo sebagai guru olahraga dianggap lalai karena Gaby meninggal saat mengikuti mata pelajaran yang diampunya, yakni renang.

Setelah melakukan sejumlah persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada tanggal 25 September 2018 menyatakan Ronaldo bersalah.

Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Asip juga kekinian menuntut Ronaldo Laturette secara perdata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu

Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu

News | Selasa, 09 April 2019 | 15:35 WIB

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

News | Selasa, 09 April 2019 | 15:09 WIB

Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

News | Selasa, 09 April 2019 | 14:29 WIB

Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

News | Selasa, 09 April 2019 | 13:33 WIB

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

News | Selasa, 09 April 2019 | 12:56 WIB

Terkini

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB