Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 09 April 2019 | 15:35 WIB
Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu
Harry Sitorus, kuasa hukum Caleg PSI Ronaldo Laturette. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Ronaldo Laturette digugat secara perdata atas kasus kematian siswi SD Gabriella Sheril Howard (Gaby) pada 17 September 2015 silam. Terkait itu kuasa hukum Ronaldo, Harry Sitorus belum mau berkomentar banyak terkait kasus hukum yang menjerat kliennya.

Harry juga menolak gugatan terhadap kliennya itu disangkutkan dengan proses pencalegan. Sebagaimana diketahui, Ronaldo merupakan Caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang, dapil 4 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Enggak lah. Saya enggak mau komentar terkait itu, saya fokus ini saja (pelaporan). Saya belum mau terlalu banyak (bicara) karena gugatannya saya belum pelajari secara mendalam. Kita tunggu saja dua minggu lagi komplit, kita sedang pemeriksaan, pemaparan," ujar Harry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Menurut Harry, gugatan yang diajukan oleh Asip, selaku ayahanda dari Gaby ada beberapa hal yang dinilai tidak relevan, yakni mengenai pihak-pihak yang digugat.

"Ini kan gugatan kita hargai, proses hukum kami hormati. Cuma yang kita lihat ada pihak-pihak yang menurut kami tidak relevan untuk dijadikan pihak sebagai tergugat dalam perkara ini. Misalnya PT, kemudian ada owner," kata Harry.

Diberitakan sebelumnya, Asip menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang, 17 September 2015. Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.

Dalam putusan MA, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Dikonfirmasi terpisah, Ronaldo masih enggan berkomentar terkait gugatan tersebut. Ronaldo beralasan dirinya akan melangsungkan rapat sehingga tidak mau meberikan tanggapannya terkait hal tersebut.

"Aduh ini udah mau mulai soalnya gimana ya, nanti saja kalau mau (tanya) itu telepon lagi ya," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi melalui telepon.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar

News | Selasa, 09 April 2019 | 15:09 WIB

Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar

News | Selasa, 09 April 2019 | 14:29 WIB

Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

Divonis Bersalah, Keluarga Gaby Pertanyakan Status Ronaldo Jadi Caleg PSI

News | Selasa, 09 April 2019 | 13:33 WIB

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

Caleg PSI Digugat Karena Kasus Kematian Bocah SD

News | Selasa, 09 April 2019 | 12:56 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×