Situs Jurdil2019.org Diblokir, KPU: Itu Wewenang Bawaslu

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 22 April 2019 | 13:23 WIB
Situs Jurdil2019.org Diblokir, KPU: Itu Wewenang Bawaslu
Ilustrasi pemblokiran situs oleh ISP. [Shutterstock]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara soal pemblokiran situs pemantau Pemilu Jurdil 2019.

Wahyu mengatakan pemblokiran situs pemantau Pemilu Jurdil 2019 sepenuhnya menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilu adalah Bawaslu.

"Itu kewenangan Bawaslu untuk memutuskan berdasar peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Berkenaan dengan itu, Wahyu menjelaskan berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, lembaga pemantau pemilu pada Pemilu 2019 wajib mendaftarkan diri ke Bawaslu. Hal itu berbeda dengan Pemilu 2014 sebelumnya, yang menyatakan lembaga pemantau Pemilu dikelola oleh KPU.

"Dulu (Pemilu) 2014, pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh KPU tapi Uu Pemilu 2019 pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh Bawaslu," jelasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs jurdil2019.org. Pemblokiran itu dilakukan sejak Sabtu (20/4/2019) malam itu atas permintaan dari Bawaslu RI.

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, situs jurdil2019.org diduga telah menyalahgunakan izin. Bawaslu, kata dia, telah mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Ferdinandus seperti dilansir Antara, Minggu (21/4/2019).

Pria yang akrab disapa Nando itu menerangkan, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan penghitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

"Itu (lembaga yang melaporkan penghitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo

Rachel Maryam Kritisi Pemblokiran Situs Jurdil2019.org Oleh Kominfo

News | Senin, 22 April 2019 | 10:50 WIB

Penghitungan Suara Pemilu di Surabaya Diulang, Ada Kecurangan Terstruktur?

Penghitungan Suara Pemilu di Surabaya Diulang, Ada Kecurangan Terstruktur?

News | Senin, 22 April 2019 | 09:19 WIB

Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang

Bawaslu Rekomendasikan Seluruh TPS di Surabaya Lakukan Penghitungan Ulang

News | Minggu, 21 April 2019 | 22:44 WIB

Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

Ini Alasan Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

News | Minggu, 21 April 2019 | 15:37 WIB

Buntut Petugas KPPS Teledor, Dua TPS di Malang Berpotensi Pemilu Ulang

Buntut Petugas KPPS Teledor, Dua TPS di Malang Berpotensi Pemilu Ulang

Jawa Tengah | Sabtu, 20 April 2019 | 22:49 WIB

Terkini

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB