"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ujar Mahfud.
"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota Panitia ad-hoc (PAH) MPR itu MK mengabulkannya," ujar Mahfud.