Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 23 April 2019 | 14:33 WIB
Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh pembelaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang tertuang dalam pledoi (nota pembelaan). 

Idrus dalam perkara ini dinilai bersalah karena terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Pendapat majelis, 'curhat' terdakwa yang mengatakan ada kecenderungan fakta-fakta tidak diperhatikan dan kalau pun diperhatikan hanya untuk melegimitasi hukuman sehingga dakwaan hanya melegitimasi tuntutan. Majelis hakim tidak sependapat untuk terdakwa bersalah harus sesuai dengan bukti-bukti yang cukup dan keyakinan hakim," kata anggota majelis hakim Anwar di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

"Dan perlu diketahui keputusan pengadilan harus dipertanggungajawabkan di dunia dan akhirat sesuai ketentuannya yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus semua unsur terpenuhi kalau salah satu tidak terpenuhi tidak bisa dinyatakan bersalah," tambah hakim Anwar.

Hakim juga menolak pembelaan Idrus yang mengatakan bahwa tuntutan hanya merupakan "copy paste" dakwaan sehingga paradigma yang dipakai adalah menghukum, bukan mengadili.

"Terhadap hal ini majelis hakim tidak sependapat karena JPU memang fungsinya membuktikan semaksimal mungkin dakwaannya begitu pula penasihat hukum sebaliknya melakukan pengumpulan bukti dan membela secara subjektif sehingga kalau perlu terdakwa dapat bebas. Berbeda dengan hakim yang mengadili dengan berpegang pada 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sehingga dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," tambah hakim Anwar.

Selanjutnya Idrus dalam pledoinya juga mencantumkan bahwa untuk mendapatkan legimitasi dalam tuntutan, JPU hanya mencantumkan percakapan "WhatsApp" antara Idrus dengan Johannes Kotjo untuk mendapat pinjaman pilkada bagi Eni Maulani Saragih, tapi tidak dilengkapi dengan jawaban Johannes Kotjo bahwa permohonan pinjaman Eni ditolak sehingga permintaan uang itu tidak lagi dapat dikaitkan.

"Terhadap pembelaan itu majelis hakim tidak sependapat sebagaimana berita acara persidangan Eni, di mana sebelumnya Eni disumpah dan Eni menjelaskan kepada ketua majelis hakim benar bahwa itu WA saya dengan Pak Kojto di mana saya informasikan pada 21 November 2017 akan ada rapat pleno DPP Golkar untuk menetapkan Idrus yang menjadi Sekjen sebagai Plt Ketum Golkar dan Idrus meminta saya menghubungi Kotjo agar mempersiapkan biaya tapi tidak dibalas Kotjo sehingga pada 25 November 2017 saya hubungi Kotjo kembali dan menyampaikan perintah bang Idrus hari itu juga butuh pak Kotjo untuk konsolidasi," terang hakim Anwar menirukan pernyataan Eni.

Selanjutnya Johannes Kotjo menanyakan berapa dan kapan dan ada pertemuan dan dijawab di hotel Sultan dan harus siap dan totalnya 400 ribu dolar Singapura dan akan diberikan 10 ribu dolar Singapur per DPP. Kotjo mengatakan tidak bisa karena bank tutup jadi paling cepat Selasa, 28 Nov 2017 dan Eni mengatakan itu adalah untuk Idrus Marham.

"Dari krononologisnya, Eni awalnya dikenalkan Setya Novanto tapi karena Setnov kena perkara KTP-e, Eni berinisiatif lapor ke Idrus seperti memberi tahu ada 'fee' yang akan didapat dan memberitahu pertemuan-pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan Johannes Kotjo, seperti barang bukti telepon JPU dan kenyataannya uang yang diterima Eni yang merupakan pemberian Kotjo dikembalikan Sarmudji sebesar Rp 713 juta yang jadi bagian Munaslub Golkar sesuai keterangan Johanes Kotjo di persidangan yang mengatakan memberikan sumbangan karena melihat Idrus Marham sehingga pembelaan terdakwa tersebut harus dikesampingkan," jelas hakim Anwar.

Sedangkan terkait pembelaan Idrus yang mengatakan selalu mengatakan "OK, OK" dan menghindari bertemu Eni dengan mengatakan akan pergi ke daerah-daerah juga ditolak hakim.

"Jelas terungkap di sidang bahwa Eni setelah Setnov tersangkut KTP-e maka semua perkembangan PLTU Riau 1 dilaporkan ke terdakwa," ungkap hakim Anwar.

Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:14 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

News | Selasa, 23 April 2019 | 13:28 WIB

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:22 WIB

Merasa Jadi Korban, Idrus Berharap Diganjar Hakim Vonis Bebas

Merasa Jadi Korban, Idrus Berharap Diganjar Hakim Vonis Bebas

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:17 WIB

Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

News | Selasa, 23 April 2019 | 09:54 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB