Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham

Selasa, 23 April 2019 | 14:33 WIB
Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari dan pada saatnya saya akan menentukan sikap lebih lanjut dan tentu akan dalam koridor aturan dan hukum yang ada," kata Idrus.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI