Tendang Suami, Istri Tewas Digebuki sampai Ginjal Luka Parah

Rabu, 24 April 2019 | 14:43 WIB
Tendang Suami, Istri Tewas Digebuki sampai Ginjal Luka Parah
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Imran Amir. (Antara)

Suara.com - Kasmono Efendi atau Kasmon (21) kesal dengan istrinya. Kasmon ditendang istrinya sendiri.

Karena alasan itu, Kasmon membalas memukul istrinya bertubi-tubi sampai tewas. Istri Kasmon pun terluka parah, bahkan ginjal istrinya terluka.

Kini kasus pembunuhan Kasmon itu diselidiki Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Imran Amir mengatakan pembunuhan itu terungkap setelah ada penemuan mayat dalam sumur di Nagari Sikabau pada Senin (22/4/2019).

"Tewas dibunuh suaminya Kasmono Efendi atau Kasmon (21)," katanya dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan itu di Polres Dharmasraya di Pulau Punjung, Rabu (24/4/2019).

Peristiwa pembunuhan berawal saat korban dan tersangka terjadi adu mulut yang memicu pertengkaran atau cek cok pada Minggu (21/4/2019) pagi. Tidak terima karena tersangka ditendang korban pada bagian perut sehingga menyulut emosi tersangka untuk memukul korban secara bertubi-tubi di beberapa bagian tubuh korban.

"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul berkali-kali, lalu mulutnya dibekap. Kemudian hasil autopsi yang kami terima korban mengalami luka dalam pada bagian ginjal, punggung, dada, dan perut," katanya.

Ia mengatakan, setelah melakukan pembunuhan tersangka membuang korban ke dalam sumur yang berada di dalam rumahnya Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Polisi membutuhkan waktu kurang dari 12 jam untuk menangkap tersangka di kawasan perkebunan PT SMP Kecamatan Koto Besar, kata dia.

"Berkat kesigapan anggota dibantu masyarakat, pelaku ditangkap pada Selasa (22/4), di kawasan perkebunan PT SMP, Kecamatan Koto Besar," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Aziz dan Aris Potong kepala Budi Bergantian

Ia menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua cincin dan satu gelang emas dan pakaian korban. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang wanita di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Sarnidawati atau Can (42), ditemukan tak bernyawadi dalam sumur rumahnya pada Senin (22/4/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI