Politisi Demokrat: Pembebasan PBB untuk Pensiunan ASN di DKI Berbau Politis

Kamis, 25 April 2019 | 07:44 WIB
Politisi Demokrat: Pembebasan PBB untuk Pensiunan ASN di DKI Berbau Politis
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menambah klasifikasi penerima pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Santoso menilai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas menerima kebijakan itu.

Menurut Santoso, gaji serta tunjangan yang didapat ketika ASN pensiun sudah cukup besar dan dinilai mampu untuk membayar PBB setiap tahunnya.

"Wah, Saya menolak itu, saya tolak. Misalnya PNS, mereka kan juga sudah punya pensiun. Gaji PNS juga besar-besar. Mereka itu orang mampu," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).

Politisi Partai Demokrat itu lebih setuju jika kebijakan ini hanya diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan.

"Kalau veteran saya setuju. Karena bagaimana pun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera. Tapi kalau yang lain tidak lah," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai kebijakan pembebasan PBB dari Anies tersebut berbau politis.

"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitu lah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar.

Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Baca Juga: Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi

Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI