Politisi Demokrat: Pembebasan PBB untuk Pensiunan ASN di DKI Berbau Politis

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 07:44 WIB
Politisi Demokrat: Pembebasan PBB untuk Pensiunan ASN di DKI Berbau Politis
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menambah klasifikasi penerima pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Santoso menilai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas menerima kebijakan itu.

Menurut Santoso, gaji serta tunjangan yang didapat ketika ASN pensiun sudah cukup besar dan dinilai mampu untuk membayar PBB setiap tahunnya.

"Wah, Saya menolak itu, saya tolak. Misalnya PNS, mereka kan juga sudah punya pensiun. Gaji PNS juga besar-besar. Mereka itu orang mampu," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).

Politisi Partai Demokrat itu lebih setuju jika kebijakan ini hanya diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan.

"Kalau veteran saya setuju. Karena bagaimana pun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera. Tapi kalau yang lain tidak lah," katanya.

Lebih lanjut, dia menilai kebijakan pembebasan PBB dari Anies tersebut berbau politis.

"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitu lah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar.

Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Anies Baswedan Bagikan 40.419 Kartu Lansia Jakarta

Gubernur Anies Baswedan Bagikan 40.419 Kartu Lansia Jakarta

News | Rabu, 24 April 2019 | 09:00 WIB

Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi

Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi

News | Rabu, 24 April 2019 | 05:57 WIB

Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis

Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis

News | Selasa, 23 April 2019 | 22:33 WIB

Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang

Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Anies Beralasan Supaya Aman dan Tenang

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:33 WIB

Pasukan Brimob Ditarik ke Jakarta, Anies: InsyaAllah Ibu Kota Aman

Pasukan Brimob Ditarik ke Jakarta, Anies: InsyaAllah Ibu Kota Aman

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:19 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB