Pakai Penutup Kepala, Kerabat Prabowo Bergeming saat Dipindah ke Kejari

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 April 2019 | 12:40 WIB
Pakai Penutup Kepala, Kerabat Prabowo Bergeming saat Dipindah ke Kejari
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat diserahkan polisi ke kejaksaan. (suara.com/arga).

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penahanan Ramyadjie Priambodo, tersangka dan barang bukti kasus pembobolan uang nasabah bank ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tersangka Ramyadie dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dinyatakan lengkap secara materil dan formil pada 18 April 2019.

"Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).

Saat hendak diserahkan ke aparat kejaksaan, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu tampak mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah. Ramyadjie pun tak berkata sepatah kata pun saat hendak diserahkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat diserahkan polisi ke kejaksaan. (suara.com/arga).
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat diserahkan polisi ke kejaksaan. (suara.com/arga).

Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 26 Maret 2019. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias P21 pada 18 April 2019.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," singkat Argo.

Ramyadjie dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ramyadjie terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang

Berkas Lengkap, Kerabat Prabowo Segera Jalani Sidang

News | Rabu, 24 April 2019 | 14:51 WIB

Lagi, Polda Metro Panggil Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah

Lagi, Polda Metro Panggil Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah

News | Rabu, 24 April 2019 | 10:36 WIB

Usai Nyoblos di Rutan Polda Metro Jaya, Kerabat Prabowo Pilih Diam

Usai Nyoblos di Rutan Polda Metro Jaya, Kerabat Prabowo Pilih Diam

News | Rabu, 17 April 2019 | 12:14 WIB

Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom

Usut Transaksi Mencurigakan, Polisi Sita Dokumen Penting di Kantor Telkom

News | Jum'at, 12 April 2019 | 18:22 WIB

Kantor Telkom Digeledah Polisi, Kasus Apa?

Kantor Telkom Digeledah Polisi, Kasus Apa?

News | Jum'at, 12 April 2019 | 16:59 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×