Sekjen KONI Mengeluh, Staf Pribadi Imam Nahrawi Disebut Doyan Minta Uang

Senin, 29 April 2019 | 16:28 WIB
Sekjen KONI Mengeluh, Staf Pribadi Imam Nahrawi Disebut Doyan Minta Uang
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ending dan Jhony didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI