Bupati Cantik Sri Wahyuni Maria Manalip Langsung Ditahan KPK

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Rabu, 01 Mei 2019 | 09:34 WIB
Bupati Cantik Sri Wahyuni Maria Manalip Langsung Ditahan KPK
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan di Kabupaten Talaud.

Selain Sri Wahyuni Maria Manalip, penyidik KPK turut menahan tersangka Benhur Lalenoh tim sukses Sri dan pemberi suap pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Mereka bertiga di tahan di rumah tahanan yang berbeda.

"Kami lakukan penahanan 20 hari pertama ketiga tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019).

Sri Wahyuni Maria Manalip di tahan di Rumah tahanan Gedung Merah Putih K-4. Selanjutnya, Bernard ditahan di Rutan gedung KPK Lama cabang C-1 dan Benhur di tahan di Rumah tahanan Guntur.

"Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan," ujar Febri.

Sri Wahyuni Maria Manalip dibawa ke rumah tahanan sekitar, subuh dini hari. Dirinya pun masih tak menyangka dilakukan penahanan oleh KPK. Dan terus menepis telah menerima barang-barang mewah.

"Saya dituduh, katanya saya menerima hadiah, saya tidak tahu, barang itu tidak ada sama saya," ujar Sri ketika dibawa ke mobil tahanan.

Sri Wahyuni Maria Manalip ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10 persen.

baca juga

Di mana fee 10 persen dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.

Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp 513.855.000. Barang-barang mewah yang diamankan yakni handbag Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga Rp 32.995.000, jam tangan Rolex Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Untuk diketahui, Sri Wahyuni Maria Manalip dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Barang Mewah yang Diamankan KPK dalam Kasus Bupati Talaud

Deretan Barang Mewah yang Diamankan KPK dalam Kasus Bupati Talaud

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 05:05 WIB

KPK Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Bupati Talaud, Sri Wahyumi

KPK Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Bupati Talaud, Sri Wahyumi

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 03:05 WIB

Barang Mewah Diminta Bupati Talaud Terkait Dua Proyek Revitalisasi Pasar

Barang Mewah Diminta Bupati Talaud Terkait Dua Proyek Revitalisasi Pasar

News | Selasa, 30 April 2019 | 23:29 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×