Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 02 Mei 2019 | 17:12 WIB
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Ketua majelis hakim Edison Muhammad tiba-tiba memotong pernyataan Bahar yang kembali mengulang ucapannya tentang kasus suami istri yang dituduh zina. Menurutnya, jika dipertentangkan maka yang diambil hukum positif.

"Itu sudah dijawab, hukum positif itu masuknya hukum yang berlaku. Jika dipertentangkan maka hukum positif yang dipakai," tukas Edison.

Lalu, Bahar kembali menyodorkan pernyataan terkait derajat antara hukum Islam dan hukum positif yang digunakan di Indonesia.

"Berarti kalau seperti itu berarti hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum Islam?" Bahar bertanya.

"Ya ini pertentangan memang (menjadi) perdebatan," Sambas tiba-tiba menjawab.

Sambas pun memaparkan tentang perampasan kemerdekaan yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan yang diterima Bahar. Saat hakim ketua Edison Muhammad bertanya apa maksud dari pernapasan kemerdekaan itu. Sambas menjawab perampasan kemerdekaan itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 333 KUHP.

"Kalau kita lihat secara tersurat dalam Pasal 333 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja melawan hukum atau merapas kemerdekaan seseorang diancam pidana maksimal 8 tahun," kata Sambas dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, masalah perampasan kemerdekaan itu sudah tercantum lengkap dalam Pasal 333 KUHP. Edison lagi-lagi bertanya kepada Sambas. "Jadi perampasan itu bisa dijelaskan apa?," tanya Edison.

"Perampasan itu berarti seseorang mengambil kemerdekaan orang lain dalam arti secara psikis atau fisik dan tidak dalam posisi sepakat," jawab Sambas.

Namun, kata dia, seseorang bisa dijerat Pasal 333 dan dianggap telah merampas kebebasan orang lain kalau terpenuhi unsur melawan hukum. Hal ini bisa menjadi batasan antara mengajak dan merampas.

"Sepanjang perbuata itu melawan hukum maka masuk merampas kebebasan. Melawan hukum terkait dengan actusius tindakan, tapi kalau mengajak lebih ke mens rea atau sikap batinnya," tukasnya.

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta bertanya kepada Sambas terkait definisi penjemputan paksa.

"Penjemputan yang tidak sesuai dengan kemauan si korban. Paksa ini tidak harus selalu fisik kalau saya lihat, tapi si korban itu tidak mau tapi dipaksa," jawab Sambas.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU

Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU

Jabar | Rabu, 24 April 2019 | 13:07 WIB

Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding

Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:01 WIB

Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 14:06 WIB

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:05 WIB

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:52 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB