Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 02 Mei 2019 | 17:12 WIB
Alasan Gebuki Anak, Habib Bahar: Orang Mengaku Habib Harus Dipukul Keras
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, mengungkap alasan dirinya memukul dua anak-anak itu. Habib Bahar bin Smith mengacu pada hadis Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.

Habib Bahar bin Smith pun mengatakan seseorang yang mengaku sebagai cucu nabi dan nyatanya palsu harus dipenjara sampai bertobat. Hal itu dinyatakan Habib Bahar bin Smith dalam persidangan kasusnya di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).

"Kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik. Bukan hanya dipukul, diumumkan bahwasannya dia ini habib palsu. Agar menjadi pelajaran bagi orang-orang supaya ke depan tidak mengaku-ngaku. Lalu dipenjara lama sehingga dia bertobat ke Allah," papar Habib Bahar bin Smith.

Dalam sidang itu, Habib Bahar bin Smith pun melontarkan pertanyaan terkait polemik derajat hukum Islam dan hukum positif yang pakai dalam persidangan yang tengah dijalani dai kondang itu. Bahar berargumen tentang derajat hukum Islam dan hukum positif yang dpakai di Indonesia.

Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas.

Awalnya, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu melontarkan pertanyaan kepada Sambas. Sebelum memeberikan inti pertanyaan, Habib Bahar bin Smith membuka pertanyaannya dengan perumpamaan kejadian pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di KUA dan sah secara agama dan negara.

Namun, pasangan suami istri itu kemudian memutuskan bercerai hanya secara agama dan tidak melalui prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

"Setelah selesai masa Iddah (masa tunggu pasca perceraian) kemudian dia menikah dengan laki-laki lain tetapi secara siri bukan secara KUA, nah berarti di dalam status negara suami yang dulu yang sudah pisah kan masih suaminya dia melaporkan bahwa istrinya melakukan zina apakah itu termasuk hukum pidana nggak?" tanya Habib Bahar bin Smith.

Kemudian, Sambas menjawab kalau perzinahan itu termasuk hukum pidana.

baca juga

"Zina itu masuk pidana, perzinaan ya," jawab Sambas.

Habib Bahar bin Smith lantas berpendapat berdasarkan hukum Islam tindakan yang dilakukan perempuan tadi tidak termasuk dalam kategori berbuat zina karena sudah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara siri.

Habib Bahar bin Smith kembali melontarkan pertanyaan tentang batas usia dibilang anak atau dewasa dengan pendekatan hukum Islam. Dia menitikberatkan anak masuk kategori dewasa atau belum.

"Pertanyaan saya seorang anak di dalam Islam dia itu tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak bagaimana Prof, menurut anda," tanya Bahar.

Sambas menjawab di Indonesia sendiri memang belum ada batas usia standar tentang usia dewasa. Termasuk di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbeda-beda batas usia anak dikatakan dewasa.

"Jadi yang dipakai karena kita hukum positif yang dijadikan rujukan mau tidak mau kita merujuk ke hukum positif," beber Sambas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU

Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU

Jabar | Rabu, 24 April 2019 | 13:07 WIB

Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding

Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 15:01 WIB

Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 14:06 WIB

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:05 WIB

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:52 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB