4 Fakta Penyiksaan Napi Nusakambangan, Diseret hingga Kalapas Dicopot

Jum'at, 03 Mei 2019 | 19:03 WIB
4 Fakta Penyiksaan Napi Nusakambangan, Diseret hingga Kalapas Dicopot
Bidik layar video aksi penganiayaan terhadap tahanan di Nusakambangan. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini Dirjen Pemasyarakatan juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Lapas yang bertugas membawa rombongan napi menuju Lapas Nusakambangan

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU Nomor 12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," papar Ade.

4. Kecaman Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam aksi penyiksaan yang dilakukan terhadap ke-26 napi narkotika Lapas Nusakambangan. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran HAM.

"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersdebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh oknum," ujar Choirul Anam.

Choirul menjelaskan peristia itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dapat segera ditindak oleh Dirjen Pemasyarakatan.

"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," ungkapnya.

Baca Juga: Relawan Tumpengan, Ada Baliho Prabowo - Sandiaga Presiden Wapres 2019-2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI