Kentut dalam Air atau Sekadar Berendam, Batalkah Puasa?

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 08 Mei 2019 | 04:15 WIB
Kentut dalam Air atau Sekadar Berendam, Batalkah Puasa?
Ilustrasi

Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.

Ketentuan ini berlaku untuk kasus berendamnya seseorang dalam air bukan karena aktivitas sunah atau wajib, melainkan hal yang mubah saja seperti mencari kesegaran atau sejenisnya.

Dalam kasus aktivitas yang dianjurkan atau mendesak, masuknya air yang tak disengaja termasuk hal yang ditoleransi alias tak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

***

Disarikan dari pelajaran Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI