- Jaksa KPK mengungkapkan BAP Muhadjir Effendy terkait permintaan kuota haji tambahan oleh Fuad Hasan Masyhur di Kemenko PMK.
- Permintaan pengalihan kuota haji tambahan menjadi visa Mujamalah akhirnya ditolak oleh pemerintah Arab Saudi berdasarkan informasi Sekjen Kemenag.
- Sidang korupsi kuota haji 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa dengan total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
Dalam BAP tersebut, terungkap bahwa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur menemui Muhadjir untuk meminta kuota haji tambahan.
Hal itu dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan terdakwa Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Adapun bunyi BAP yang dibacakan jaksa ialah: ‘Saya jelaskan tahun 2022 ada tambahan kuota haji yang sangat mendadak sebanyak 10.000. Saat itu kami membahas di internal Kementerian Agama bahwa hal tersebut tidak mungkin karena waktunya sangat mendadak. Kemudian saat itu ada inisiatif dari pihak Forum Sathu agar kuota tersebut dialihkan menjadi undangan Mujamalah.’
‘Pada saat itu Ketua Umum Forum Sathu Fuad Hasan Mansyur menemui saya di kantor Kementerian Koordinator PMK menyampaikan bahwa kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000 tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Maka, Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.’
Kemudian, JPU KPK mengonfirmasi isi BAP tersebut kepada Muhadjir Effendy. Menanggapi itu, Muhadjir memastikan bahwa isi BAP itu merupakan keterangannya sendiri saat diperiksa penyidik KPK.
“Betul ya, Pak?” tanya jaksa.
“Iya,” sahut Muhadjir.
Lebih lanjut, jaksa kembali membacakan isi BAP Muhadjir yang berbunyi: ‘Oleh karena itu, Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar membuat surat di atas yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Selanjutnya, untuk visa dan paspor yang lainnya akan ditangani oleh Forum Sathu.’
‘Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut. Namun, pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi. Hal itu disampaikan secara lisan oleh Sekjen Kemenag saat itu Muhammad Aqil Irham. Seingat saya setelah itu Fuad Hasan Mansyur menemui saya dan memberitahu bahwa permintaan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.’
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar).
- 3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.