Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di provinsi tersebut.
Hasilnya, berdasar hasil rekapitulasi tersebut, Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin unggul dengan mendapat suara 2.853.585 atau (59,3 persen), sedangkan Pasangan Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memperoleh suara 1.955.699 atau 40,7 persen.
Sementara itu, total surat suara mencapai 4.809.284 dan kertas suara yang tidak sah mencapai 86.311 dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.
Paslon nomor urut 01 menang di dua belas kabupaten/kota di Lampung, yakni Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Barat. Begitu pula, di Kabupaten Pesisir Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Lampung Timur.
Sedangkan basis paslon presiden-wapres Prabowo-Sandi hanya menang di tiga kabupaten/kota, yakni, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Utara.
Pada penghitungan suara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Kota Bandarlampung pada Sabtu (11/5) hingga tengah malam tersebut, terjadi beberapa interupsi berupa keberatan dari para saksi, sebelum KPU Lampung mengesahkan hasil rekapitulasi dari kabupaten yang dinilai masih bermasalah, yakni Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Lampung Selatan sempat meminta kepada Bawaslu dan KPU Lampung untuk membuka C1 plano sebelum menngesahkan penghitungan suara di kabupaten tersebut.
Begitu pula yang diutarakan oleh saksi dari Partai Hanura dari Lampung Selatan dan Gerindra dari Lampung Timur dan Partai Garuda yang mengklaim ada ketidaksesuaian suara antara data yang mereka miliki dengan pihak penyelenggara.
Ketua KPU Lampung Nanang Terenggono saat diminta keterangan usai rapat pleno, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan bahwa semua keberatan saksi harus ditindaklanjuti lewat pleno KPU, namun ketika saksi melakukan interupsi harus terfokus pada penghitungan yang salah atau selisih suara yang signifikan.
Baca Juga: Menang di Bengkulu dan Kalsel, Prabowo Masih Kalah 2,1 Juta Suara
"Contoh seperti saksi terakhir yang kami berikan waktu dalam mencocokkan lagi suaranya dengan membuka C1 plano di 26 TPS di Lampung Timur, namun semua sudah atas persetujuan Bawaslu, tidak tiba-tiba ajukan keberatan lalu minta dibuka, semua harus dikaji terlebih dahulu dalam pleno ini," kata Nanang.
Menurutnya, pemilu tahun ini adalah bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar agenda lima tahunan berikutnya tidak terjadi lagi hal seperti ini, berupa sanggahan atau pun keberatan harus membuka C1 plano dari TPS karena akan memakan waktu yang lama.
Karena itu, menurutnya lagi, agar tidak terjadi hal seperti ini, semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus dapat berkoordinasi lagi dengan baik, agar masalah-masalah seperti ini sudah selesai pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kabupaten/kota.
"Seharusnya masalah-masalah seperti itu sudah selesai pada tahap di bawah, tapi tidak apa-apa semua juga dalam proses pembelajaran," kata dia lagi.
Nanang mengatakan bahwa secara keseluruhan rapat pleno penghitungan suara hasil Pemilu 2019 di Provinsi Lampung berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Nanti setelah dirapikan, sehari atau dua hari kotak suara hasil pleno ini akan diberangkatkan ke KPU RI di Jakarta dengan pengawalan dari TNI/Polri," katanya pula.