Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati

Iwan Supriyatna

Senin, 13 Mei 2019 | 07:01 WIB
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Terancam Hukuman Mati
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Suara.com - Hermawan Susanto yang diduga mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tangkap layar video pendemo di Bawaslu teriak penggal kepala Jokowi. (Twitter @permadiaktivis).
Tangkap layar video pendemo di Bawaslu teriak penggal kepala Jokowi. (Twitter @permadiaktivis).

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP menyebutkan, Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 27 ayat 4 UU ITE menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minggu Kedua Puasa, Jokowi Unggul 15 Juta Suara dari Prabowo

Minggu Kedua Puasa, Jokowi Unggul 15 Juta Suara dari Prabowo

News | Senin, 13 Mei 2019 | 06:20 WIB

Rekapitulasi Suara untuk Enam Provinsi Dilakukan Hari Ini

Rekapitulasi Suara untuk Enam Provinsi Dilakukan Hari Ini

News | Senin, 13 Mei 2019 | 06:01 WIB

Prabowo Menang Banyak di Banten dan Sekitarnya

Prabowo Menang Banyak di Banten dan Sekitarnya

News | Senin, 13 Mei 2019 | 05:48 WIB

Terkini

Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi

Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 10:36 WIB

Jelang Persija vs Persib: Kelemahan Macan Kemayoran Terbongkar, Bakal Keok di GBK?

Jelang Persija vs Persib: Kelemahan Macan Kemayoran Terbongkar, Bakal Keok di GBK?

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:34 WIB

Kebijakan Tax Holiday Resmi Berakhir

Kebijakan Tax Holiday Resmi Berakhir

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:32 WIB

Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya

Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 10:30 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar Akibat Serangan Tanker Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar Akibat Serangan Tanker Selat Hormuz

News | Kamis, 10 September 2026 | 10:27 WIB

Apakah Syahrini Kaya dari Lahir? Pekerjaan Ayahnya Ternyata Tak Sembarangan

Apakah Syahrini Kaya dari Lahir? Pekerjaan Ayahnya Ternyata Tak Sembarangan

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 10:26 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah

Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:23 WIB

Berapa Harga iPhone Duo dan iPhone 18 Pro?

Berapa Harga iPhone Duo dan iPhone 18 Pro?

News | Kamis, 10 September 2026 | 10:20 WIB

Apa Kegunaan Air Mawar Herborist? Ini Manfaat, Cara Pakai, dan Review Pengguna

Apa Kegunaan Air Mawar Herborist? Ini Manfaat, Cara Pakai, dan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 10:20 WIB

Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun

Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:18 WIB

×