Mendagri Sebut Penyebar Data Pribadi Bisa Dituntut

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 13 Mei 2019 | 15:17 WIB
Mendagri Sebut Penyebar Data Pribadi Bisa Dituntut
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut penyebar data pribadi bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hal itu diungkapkan Tjahjo terkait penyebaran data pribadi atas nama Dheva Suprayoga oleh pengiat media sosial pendukung Jokowi, Ulin Ni'am Yusron.

Dheva Suprayoga disebut sebagai sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi. Namun Ulin sudah meminta maaf atas kicauannya di Twitter.

"Saya kira nggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo di sela-sela Peringatan Hari Malaria Sedunia Tahun 2019, di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Senin (13/5/2019).

Saat ini polisi sudah menangkap pengancm penggal kepala Jokowi atasnama Hermawan Susanto. Hermawan Susanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi. Kendati demikian, dirinya menyerahkan kepada aparat kepolisian terkait proses hukum dari Hermawan Susanto.

Jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak penggal kepala Jokowi saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Respon Kepalanya Mau Dipenggal Hermawan Susanto

Jokowi Respon Kepalanya Mau Dipenggal Hermawan Susanto

News | Senin, 13 Mei 2019 | 14:15 WIB

Berada di Sukabumi, Emak-emak Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Kini Diburu

Berada di Sukabumi, Emak-emak Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Kini Diburu

News | Senin, 13 Mei 2019 | 13:55 WIB

Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk saat Tiduran di Rumah Bude

Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk saat Tiduran di Rumah Bude

News | Senin, 13 Mei 2019 | 13:05 WIB

Bang Jack, Polisi Gondrong yang Tangkap Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Bang Jack, Polisi Gondrong yang Tangkap Pengancam Penggal Kepala Jokowi

News | Senin, 13 Mei 2019 | 10:33 WIB

Polisi Pastikan Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Bukan Guru di Sukabumi

Polisi Pastikan Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Bukan Guru di Sukabumi

Jabar | Senin, 13 Mei 2019 | 10:20 WIB

Terkini

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:53 WIB

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

Momen Hangat Prabowo Bertemu Diaspora Indonesia di Jepang: Bisa Selfie Bareng

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:49 WIB

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

Iran Hantam Pembangkit Listrik Kuwait, Pekerja Tewas Akibat Balas Dendam Kepada Amerika Dan Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:45 WIB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

Satu Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi Transparan atas Serangan ke Pasukan PBB

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

Mengadu Nasib di Jakarta Usai Lebaran, Pramono Sebut Beberapa Pendatang 'Buta' Kondisi Ibu Kota

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:42 WIB

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:26 WIB

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB