Array

Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan

Selasa, 14 Mei 2019 | 19:04 WIB
Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan penahanan dua tersangka kasus suap jual bali jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kedua tersangka itu yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur;Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten Gresik; M. Muafaq Wirahadi. Adanya pelimpahan itu, keduanya akan segera disidangkan di pengadilan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan seleksi jabatan ke penuntutan tahap 2," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Menurut Febri, Jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut untuk nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Setidaknya, dalam penyidikan dua tersangka tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa mulai dari Menteri Lukman Hakim Saifuddin hingga pejabat tinggi Kemenag dan para kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kasus ini terungkap setelah eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. KPK turut menangkap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin saat melakukan serangkaian OTT.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan, Rommy dan kedua orang itu kini telah ditahan setelah berstatus sebagai tersangka di KPK.

Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI