Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Selasa, 14 Mei 2019 | 17:36 WIB
Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy aliasRommy, mendadak langsung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penasihat hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ia mendapat pemberitahuan kliennya mencabut gugatan praperadilan secara mendadak.

Hakim tunggal PN Jaksel Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Rommy sehingga mengesahkan penetapan Romahurmuziy sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"Pokoknya saya baru dapat perintah itu hari ini, sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB tadi sebelum berangkat ke sini. Kemudian saya juga dipesan beliau supaya ini hanya baru boleh disampaikan kalau sudah di persidangan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/52019).

Maqdir baru mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan saat hakim Agus akan membacakan putusan sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tadi sudah disampaikan dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok," ungkap Maqdir.

Namun Maqdir mengaku bahwa Romahurmuziy mencabut permohonan praperadilan bukan karena tidak yakin permohonannya itu ditolak.

"Beliau (Romahurmuziy) masih yakin kok. Kami pun masih yakin bahwa permohonan ini akan diterima karena implikasi putusan yang paling 'real' adalah besok ada penyadapan-penyadapan tanpa surat perintah itu kan terjadi. Nah konsentrasi kita memang soal penyadapan tanpa surat perintah sebab dalam pemahaman kami setiap tindakan aparat penegak hukum itu arus berdasarkan surat perintah akan tetapi hakim katakan tadi penyelidikan bukan objek praperadilan," ungkap Maqdir.

Gugatan praperadilan Romahurmuziy terutama mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Tapi persoalannya, bukan penyelidikan itu yang jadi persoalan kami, yang jadi persoalan kami adalah jika penyelidik melakukan suatu tindakan tanpa surat perintah itu melawan hukum," tambah Maqdir.

Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurut Maqdir, Romahurmuziy pun kembali dibantarkan di RS Polri karena sakit ginjal dan masih terkait permasalahan perut. Sedangkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai bahwa surat pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rommy adalah haknya sebagai pemohon.

"Kami menghormati sikap dari pemohon karena itu adalah hak dari pemohon namun sesuai ketentuan yang berlaku dalam tatacara acara praperadilan surat pencabut itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan meskipun tadi disampaikan oleh pemohon adalah karena 'quasi' perdata, tapi kami dari sisi kepentingan KPK sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu, hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebuh bagus," kata Setiadi.

Dengan sudah diputuskannya praperadilan tersebut maka KPK sudah memiliki kepastian hukum dalam perkara Romahurmuziy.

"Hasil putusan secara tegas hakim membacakan putusannya menolak dalil-dalil dari pihak pemohon dan pemohon dinyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka sudah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Setiadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI