Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi

Rabu, 15 Mei 2019 | 21:52 WIB
Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi
Tangkap layar video pendemo di Bawaslu teriak penggal kepala Jokowi. (Twitter @permadiaktivis).

Suara.com - Polisi telah menangkap sekaligus menetapkan Ina Yuniarti, emak-emak perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ina pun telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Ina tak sendiri. Ada satu sosok perempuan yang turut diamankan, yakni R.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya meringkus R di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepada polisi, R mengaku jika ia berada dalam video tersebut.

"Kemudian yang satu lagi yang insial R diamankan sekitar jam 15.00 WIB di Jaktim. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Meski turut diamankan, R masih ditetapkan sebagai saksi. Kekinian, perempuan tersebut masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

"Tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya. (R) ini kan saksi," tambahnya.

Sebelumnya, Ina ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti merekam serta menyebar video bernada ancaman tersebut. Hal tersebut diketahui usai Ina mengakui perbuatannya kepada polisi.

Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Ina Yuniarti Sebar Video Penggal Kepala Jokowi Lewat Grup WhatsApp

polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI