Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 16 Mei 2019 | 22:52 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba divonis enam tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) malam.

Merry terbukti menerima suap sebesar 15 ribu Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi.

"Menyatakan terdakwa bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Ketua Hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilann Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Hakim Saifuddin menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni Merry tidak mengakui perbuatanya dan mencederai masyarakat atas kinerjanya sebagai hakim.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Saifuddin

Hakim Saifuddin mengatakan bahwa uang 150 ribu Dollar Singapura, untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018.

Tamin mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.

Menurut Agus, pemberian suap tersebut yang meringankan vonis terhadap Tamin, di mana Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Merry purba kurungan penjara sembilan tahun. Tuntutan tersebut lebih ringan dari Vonis Hakim enam tahun

baca juga

Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Ad Hoc Merry Didakwa Terima Duit Suap 150 Ribu Dolar Singapura

Hakim Ad Hoc Merry Didakwa Terima Duit Suap 150 Ribu Dolar Singapura

News | Senin, 14 Januari 2019 | 15:13 WIB

Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara

Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara

News | Rabu, 05 September 2018 | 16:04 WIB

Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK

Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 16:29 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×