Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 16 Mei 2019 | 22:52 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim Merry Divonis Enam Tahun Kurungan Penjara
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Medan Merry Purba divonis enam tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) malam.

Merry terbukti menerima suap sebesar 15 ribu Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi.

"Menyatakan terdakwa bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan pidana kurungan selama satu bulan kurungan," kata Ketua Hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilann Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Hakim Saifuddin menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni Merry tidak mengakui perbuatanya dan mencederai masyarakat atas kinerjanya sebagai hakim.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Saifuddin

Hakim Saifuddin mengatakan bahwa uang 150 ribu Dollar Singapura, untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018.

Tamin mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.

Menurut Agus, pemberian suap tersebut yang meringankan vonis terhadap Tamin, di mana Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Merry purba kurungan penjara sembilan tahun. Tuntutan tersebut lebih ringan dari Vonis Hakim enam tahun

Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Ad Hoc Merry Didakwa Terima Duit Suap 150 Ribu Dolar Singapura

Hakim Ad Hoc Merry Didakwa Terima Duit Suap 150 Ribu Dolar Singapura

News | Senin, 14 Januari 2019 | 15:13 WIB

Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara

Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara

News | Rabu, 05 September 2018 | 16:04 WIB

Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK

Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 16:29 WIB

Terkini

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB