Ini Syarat Pendaftaran Menjadi Calon Pimpinan KPK

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 19:46 WIB
Ini Syarat Pendaftaran Menjadi Calon Pimpinan KPK
Sembilan anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Usai resmi menunjuk sembilan anggota panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), sembilan anggota tersebut langsung menggelar rapat pertama di Kantor Kemneterian Sekretariat Negara.

Setelah itu, Pansel Capim KPK mengundang masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk menjadi pimpinan lembaga Antirasuah masa jabatan 2019-2023 atau jilid V.

Ketua Pansel, Yenti Garnasih menyampaikan sejumlah persyaratan untuk menjadi komisioner KPK, seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya, memiliki Ijazah sarjana hukum atau atau lainnya yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang - kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Selanjutnya, berumur 40 tahun hingga 65 tahun. Untuk proses pemilihan semua berkelakuan baik.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik," ujar Yenti di Lobi Gedung Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Kemudian, Capim KPK juga tak boleh memiliki partai Politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK. Serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk pendaftaran calon pimpinan KPK diselenggarakan mulai 17 Juni - 4 Juli 2019 pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja)," Yenti menambahkan.

Untuk berkas - berkas yang dipenuhi untuk melakulan penndaftaran langsung dikirimkan ke Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl Veteran No 18 Jakarta Pusat 10110.

"Jadi dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat panitia seleksi atau melalui email ke alamat [email protected], hardcopy diserahkan pada saat uji kompetensi," ucap Yenti

Yenti menambahkan paling lambat permohonan pengiriman berkas pendaftaran paling lambat 14 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun lampiran berkas dalam surat lamaran tersebut harus bermaterai Rp 6000, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4x6, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi NPWP.

Kemudian, Fotokopi Ijazah S1, S2 atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri.

Surat pernyataan tersebut juga harus mencantumkan pengalaman di bidang hukum. ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang - kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6000‎.

Untuk, surat keterangan dokter juga harus dicantumkan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit pemerintah, surat keterangan catatan Kepolisian asli (SKCK) masih berlaku.

Kemudian, permyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK

Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK

News | Senin, 20 Mei 2019 | 16:14 WIB

BPN Prabowo Prediksi Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Mudah Dikontrol

BPN Prabowo Prediksi Pansel Pilih Pimpinan KPK yang Mudah Dikontrol

News | Senin, 20 Mei 2019 | 12:26 WIB

Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel

Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 18:48 WIB

Pesan Agus Rahardjo ke Capim KPK: Pencegahan dan Penindakan Jangan Kendur

Pesan Agus Rahardjo ke Capim KPK: Pencegahan dan Penindakan Jangan Kendur

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 21:36 WIB

Dipimpin Dosen FH Trisakti, Ini Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK

Dipimpin Dosen FH Trisakti, Ini Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 20:23 WIB

Terkini

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB