Pembawa Ambulans Gerindra Isi Batu Rusuh 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta

Kamis, 23 Mei 2019 | 18:11 WIB
Pembawa Ambulans Gerindra Isi Batu Rusuh 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta
Polda Metro Jaya menyita satu mobil ambulans saat kerusuhan aksi 22 Mei, Rabu dini hari, karena bermuatan batu diduga untuk dilemparkan ke aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI