KPU Sebut Jumat Besok Batas Akhir Pengajuan Sengketa Prabowo ke MK

Kamis, 23 Mei 2019 | 19:46 WIB
KPU Sebut Jumat Besok Batas Akhir Pengajuan Sengketa Prabowo ke MK
Komisioner KPU Viryan Aziz. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz menyatakan batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2019 berakhir Jumat (24/5/2019).

Meski begitu, Viryan mengatakan ada perbedaan waktu terkait batas akhir pengajuan sengketa antara Pileg dan Pilpres.

Viryan menjelaskan sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 474 ayat 2 menyebutkan batas pengajuan sengketa hasil Pemilu DPR RI, DPD, dan DPRD maksimal 3x24 jam sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.

Sehingga, kata Viryan jika merujuk pada waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB maka batas akhir pengajuan sengketa hasil Pileg berkahir Jumat (24/5/2019) dinihari besok.

"Pileg dini hari besok, pukul 01.46 WIB," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Sementara itu, terkait batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilpres jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 475 ayat 1 dikatakan batas akhir pengajuan sengketa paling lambat diajukan 3 hari setelah ditetapkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU. Namun, Viryan mengatakan terkait aturan batas waktunya itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24 besok. Nah, jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK," ujarnya.

"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24.00 WIB, itu silahkan dengan MK koordinasi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dijadwalkan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK Jumat (24/5/2019) besok. Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan kekinian tim kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga yakni Rikrik Rizkiyana masih memantapkan materi sebelumnya melayangkan gugatan ke MK.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo - Sandi Dapat Masukan Otto Hasibuan

"Tadi saya telepon Rikrik katanya besok. Karena sudah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI