Jadi Tersangka Penikaman, Pengusaha Batam Amat Tantoso Bebas dari Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2019 | 08:25 WIB
Jadi Tersangka Penikaman, Pengusaha Batam Amat Tantoso Bebas dari Penjara
Pengusaha Amat Tantoso tikam WN Malaysia karena Utang. (Batamnews)

"Kok bisa tersangka penganiayaan itu ditangguhkan?" ujar Fadlan, seorang warga Batam kepada Batamnews.co.id. Alasan pihak kepolisian tersebut dinilai menciderai nurani.

Kenapa dalam kasus lain, yang menimpa orang biasa, tidak ada perlakuan yang sama. Ia berharap, penegak hukum berlaku adil dalam memberikan hak kepada para tersangka, sesuai dengan aturan dan nurani hukum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI