Terbaru Mustofa Nahra, Ini 8 Pendukung Prabowo - Sandi yang Dipolisikan

Senin, 27 Mei 2019 | 09:48 WIB
Terbaru Mustofa Nahra, Ini 8 Pendukung Prabowo - Sandi yang Dipolisikan
Mustofa Nahra. [Instagram]

Suara.com - Koordinator Relawan IT Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber pada Sabtu (25/5/2019) dini hari WIB.

Mustofa Nahra diduga melanggar pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Dia disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun politikus Partai Amanat Nasional tersebut merupakan satu dari sejumlah simpatisan atau pendukung pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang dipolisikan.

Berikut pendukung Prabowo - Sandi yang ditangkap polisi seperti dirangkum SUARA.com, Senin (27/5/2019):

1. Lieus Sungkharisma

Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma diringkus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekira pukul 06.40 WIB, Senin (20/5/2019).

Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.

Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Baca Juga: BPN Prabowo Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahrawardaya

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI