BPN Prabowo Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahrawardaya

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Senin, 27 Mei 2019 | 03:40 WIB
BPN Prabowo Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahrawardaya
Istri Mustofa Nahra, Cathy Ahadianti. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Cathy Ahadianty, istri dari anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN), Mustofa Nahrawardaya mengatakan tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memberi sinyal untuk memberikan bantuan hukum pada suaminya.

Cathy menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait hal tersebut.

"Infonya akan kasih bantuan hukum sih, tapi saya belum tahu karena baru datang lagi ke sini. Sebelumnya di rumah tadi pagi, saya baru koordinasi dengan Dahnil," kata Cathy pada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (26/5/2019) malam.

Hingga saat ini, kata Cathy pihaknya masih mengandalkan tim advokat yang merupakan rekan-rekan dari Mustofa Nahrawardaya.

Salah satu kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, mengatakan sejauh ini tim kuasa hukum untuk menangani kasus yang menjerat Mustofa Nahrawardaya adalah dari pribadi yang bersangkutan.

"Ini dari pribadi, kami kenal sudah lama, para advokat ini tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) yang membentuk tim pembela Mustofa Nahrawardaya," kata Djudju.

Saat ini, ujar Djudju, Mustofa Nahrawardaya masih diperiksa secara insentif oleh penyidik Bareskrim Polri, yang secara formal dimulai pada sekitar pukul 15.30 WIB.

"Pemeriksaan formil baru sore, paginya hanya klarifikasi identitas. Pemeriksaan itu juga mulai sore karena kan status Mustofa Nahrawardaya tersangka makannya wajib didampingi kuasa hukum," ucap Djudju.

Mustofa Nahrawardaya ditangkap untuk diperiksa pada Jumat dini hari, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

"Iya benar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dimintai konfirmasi mengenai cuitan Mustofa.

Sebelumnya, di media sosial, ramai disebarkan informasi disertai narasi hoaks bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polri kemudian membantah hoaks tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5/2019) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Istri, Mustofa Nahra Ditangkap Usai Pulang Ngaji

Cerita Istri, Mustofa Nahra Ditangkap Usai Pulang Ngaji

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 21:05 WIB

Pengacara Nilai Penangkapan Mustofa Nahra Janggal

Pengacara Nilai Penangkapan Mustofa Nahra Janggal

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 20:23 WIB

Ditangkap Dinihari, Mustofa Nahra Masih Jalanin Pemeriksaan

Ditangkap Dinihari, Mustofa Nahra Masih Jalanin Pemeriksaan

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 19:49 WIB

Soal Mustofa Nahra, Fahri: Kenapa Menulis Sebait Kalimat Harus Ditangkap?

Soal Mustofa Nahra, Fahri: Kenapa Menulis Sebait Kalimat Harus Ditangkap?

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 18:04 WIB

Abu Janda ke Mustofa Nahra: Suruh Polisi Tangkap Orang, Eh Dia Ditangkap

Abu Janda ke Mustofa Nahra: Suruh Polisi Tangkap Orang, Eh Dia Ditangkap

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 17:42 WIB

Terkini

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

×