Muhammadiyah: Mustofa Nahra Tersangka Hoaks Tak Aktif 2 Tahun Terakhir

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Selasa, 28 Mei 2019 | 20:50 WIB
Muhammadiyah: Mustofa Nahra Tersangka Hoaks Tak Aktif 2 Tahun Terakhir
Mustofa Nahra. [Instagram]

Suara.com - Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengakui, Mustofa Nahrawardaya tercatat dalam kepengurusan Muhammadiyah sebagai anggota Majelis Pustaka dan Informasi.

Namun, Mustofa sudah tidak aktif selama dua tahun terakhir dalam kepengurusan dan kegiatan sebagai anggota majelis tersebut.

"Sejak dua tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah aktif baik dalam rapat-rapat, maupun kegiatan di Majelis Pustaka dan Informasi," kata Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Abdul menilai, Mustofa lebih aktif dalam partai politik serta menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon presiden dan wakil presiden.

"Sehingga karena itu sebenarnya secara de facto yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi walaupun namanya ada di dalam SK," kata Abdul.

Berdasarkan temuan, kata Abdul, diketahui Mustofa juga belum memiliki nomor baku Muhammdiyah. Namun ia menilai wajar hal tersebut.

"Tapi memang itu sesuatu yang bisa saja terjadi, karena sempat diusulkan supaya yang bersangkutan mengurus surat-suratnya. Tapi ternyata sampai pada waktunya, sampai saya memberikan keterangan ini, yang bersangkutan juga tidak terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah secara resmi dalam pengertian memiliki nomor baku Muhammadiyah," tutur Abdul.

Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.

Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen  Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

baca juga

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.

Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya, yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks

Sudah Diingatkan Polisi, Mustofa Nahrawardaya Ngeyel Tetap Sebarkan Hoaks

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:41 WIB

Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin

Mustofa Nahra Ajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsuddin Jadi Penjamin

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:18 WIB

Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks

Selain Menyebarkan, Polisi Sebut Mustofa Nahrawardaya Juga Kreator Hoaks

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:46 WIB

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks Selama Sepekan Ramadan

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:08 WIB

Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi

Andi Arief Curhat Sering Diserang, Sekarang Mustofa Nahra Ditahan Polisi

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 10:33 WIB

Terkini

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:22 WIB

×