Melawan, 3 Gembong Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2019 | 02:05 WIB
Melawan, 3 Gembong Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas
Ilustrasi pencuri. [Shutterstock]

Suara.com - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan menembak tiga orang gembong spesialis pencurian rumah kosong, saat berada di Jalan Murai Perumnas Mandala Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan itu yakni JP (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala Medan, PS (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Medan, dan TBM (22) warga Jalan Panglima Denai Medan.

Penangkapan terhadap pelaku, menurut dia, setelah pihaknya mendapat laporan kasus pencurian rumah korban Hendri Winardi (35) di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan.

"Akibat pencurian yang terjadi di rumah korban, Kamis (23/5) sekira pukul 07.30 WIB, kehilangan sejumlah harta benda berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit laptop dan uang tunai Rp32 juta," ujar Yudha, Selasa (28/5/2019), dilansir dari Antara.

Yudha menjelaskan, petugas mengamankan tersangka JP dan PS di Jalan Murai Perumnas Mandala.

"Sedangkan tersangka TBM diringkus di rumahnya Jalan Panglima Denai," ucap dia.

Dari tiga tersangka disita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 unit laptop, 2 buah linggis, 4 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 buah kunci stainless, 1 buah sebo warna biru, 3 buah kunci pass, 1 buah kunci Y, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 445 ribu.

Saat dilakukan pengembangan, ketiga tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga: Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Usai dilumpuhkan, ketiga tersangka kemudian diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pengobatan medis.

Masih ada tiga orang lagi daftar pencarian orang (DPO) yakni R, G dan A yang merupakan penadah.

"Ketiga tersangka yang diamankan itu, melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dalam kasus pencurian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI