Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 29 Mei 2019 | 15:43 WIB
Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hassanudin memberikan uang suap kepada eks Ketua PPP Romahurmuziy atau Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin sebesar Rp 325 juta.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," imbuhnya.

Jaksa KPK, Wawan menjelaskan berawal pada Desember 2018, terdakwa Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Wilayah Jawa Timur sekaligus Plt Kakanwil Provinsi Jawa Timur.

Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kemudian, Haris mencoba ikut melakukan pendaftaran sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim, dan sudah melampirkan ke surat persetujuan atasan yang telah diteken oleh Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

Meski begitu, pada tahun 2016 Haris mempunyai masalah indisipliner, sehingga dirinya mendapatkan penundaan kenaikan pangkat. Maka itu, dirinya mempunyai tujuan untuk meminta bantuan kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, agar dirinya dapat mengikuti seleksi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim, kendalanya karena terdakwa sulit menemui," ujar Wawan.

Kemudian Haris, pun mendapatkan saran dari Musyafa Noer selaku Ketua DPP PPP Jawa Timur, agar menemui Rommy lantaran Lukman merupakan kader PPP.

baca juga

"Disarankan Haris menemui Rommy, mengingat Lukman adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy," kata Wawan.

Atas saran Musyafa, Haris pun akhirnya menemui Romny pada 17 Desember 2018, untuk meminta bantuan agar dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Terdakwa (dalam pertemuan itu) juga minta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman," tutur Wawan.

Selanjutnya, Haris pun memberitahukan Rommy bahwa dirinya telah mendaftarkan untuk ikut seleksi dengan mengirimkan berkas persyaratan pendaftaran ke Kantor Kemenag di Jakarta.

Haris pun menyampaikan pula ke Rommy bahwa ada beberapa orang yang tidak suka dirinya bila menjadi Kakanwil Prov Jawa Timur. Lantaran banyak orang yang mempengaruhi Mohammad Nur Kholis Setiawan selaku sekjen kemenag untuk tidak mendukung pencalonan terdakwa Haris.

Mendengar hal itu, Romi pun langsung melaporkan ke Lukman Hakim bahwa Nur Kholis masih belum mendukung pencalonan Haris. Kemudian, Lukman pun langsung memrintahkan Ahmadi selaku panitia seleksi agar menambah peserta calon Kaknwil Prov Jawa Timur dengan memasukan nama Haris.

Melihat namanya sudah masuk seleksi, Haris pun menuju rumah kediaman Rommy di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk memberikan uang atas batuan Rommy sebesar Rp 5 juta.

"(Uang) sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga terdakwa lolos seleksi administrasi," ujar Wawan

Namun, dalam perjalanan pengecekan seleksi para pendaftar calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, bahwa Haris tak lolos lantaran mendapatkan hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Mengetahui hal itu, Haris pun kembali medatangi kediaman Rommy di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Kembali Haris memberikan uang kepada Rommy Rp 250 juta, untuk menajdikannya sebagai Kakanwil Kemenang Prov Jawa Timur.

Mendapatkan uang kembali, Rommy pun bergerak cepat dengan meminta langsung kepada Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Jawa Timur.

Atas perintah Rommy, akhirnya Lukman menunjuk terdakwa Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, terdakwa Haris pun bersama Lukman melakukan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019. Dala. Pertemuan itu, Lukman pun mengaku bertanggung jawab atas pengangkatannya sebagai Kakanwil Jawa Timur.

"Lukman dalam pertemuan itu, menyampaikan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa (Haris) sebagai Kakanwil Jawa Timur," ujar Wawan

Kemudian, Haris pun memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Lukman, atas kontribusinya membantu Haris menjadi Kakanwil Jawa Timur.

Selanjutnya, usai pelantikan Haris Hasanuddin pada 4 Maret 2019, Haris pun kembalo memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Lukman. Uang itu diberikan Haris ketika melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

"Uang diberikan dari komitmen terdakwa (Haris) yang sudah disiapkan untuk pengurusan jabatan," kata Wawan.

Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:34 WIB

2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan

2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 14:35 WIB

Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK

Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:42 WIB

Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan

Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:04 WIB

KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan

KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan

News | Senin, 13 Mei 2019 | 19:47 WIB

Terkini

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:14 WIB

×