Polisi Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:38 WIB
Polisi Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan
Ilustrasi polisi dan mobilnya. (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT, polisi Semarang yang dipecat karena gay. Polisi gay itu pun banding.

Pengadilan menolak gugatan Brigadir TT, Kamis (23/5/2019), karena gugatannya dianggap prematur. Majelis hakim menilai mantan polisi itu belum menempuh upaya banding di internal kepolisian melawan surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Jateng yang ditujukan kepadanya.

Pengacara Brigadir TT, Maruf Bajammal mengatakan putusan hakim itu janggal. Sebab di kepolisian, tidak ada mekanisme banding internal yang dimaksud.

“Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut tidak bisa kita terima dengan nalar. Karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap diberhentikan dari dinas POLRI terus kemudian bisa kembali mengajukan keberatan. Padahal secara peraturan dan praktik dalam institusi POLRI, itu memang sudah tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/5/2019) sore kemarin.

Pengacara publik LBH Masyarakat ini berharap PT-TUN akan memeriksa perkara ini atau memerintahkan PTUN Semarang melakukannya.

Kuasa hukum Brigadir TT juga akan mengadu ke Ombudsman terkait tidak adanya mekanisme banding internal di POLRI. Padahal hal tersebut sudah dimandatkan UU Administrasi Pemerintahan, ujar, Ma’ruf, karenanya POLRI diduga melakukan maladministrasi.

“Itu bagian dari maladministrasi institusi kepolisian yang kami anggap merugikan klien kami. Atas dasar absennya regulasi itu, kami akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI,” tambahnya.

Orientasi Seksual Berbeda Otomatis Langgar Kode Etik?

Dalam catatan LBH Masyarakat, pemberhentian Brigadir TT bermula pada Februari 2017. Polisi berpangkat brigadir itu diduga melanggar kode etik karena dianggap melakukan perbuatan seks ‘menyimpang’. Dalam sidang komite etik, Brigadir TT dianggap melanggar pasal 7 terkait ‘menjaga citra, soliditas, dan kehormatan POLRI’ serta pasal 11 tentang ‘mematuhi norma hukum, agama, kesusilaan, dan kearifan lokal’.

baca juga

Namun, Ma’ruf Bajammal mengatakan pasal-pasal tersebut bersifat karet. Sebab, orientasi seksual Brigadir TT tidak berpengaruh terhadap profesionalitasnya sebagai aparat.

“Ini yang kami pertanyakan. Karena pasalnya tidak secara konkret dan eksplisit menyebutkan bahwa dilarang anggota POLRI memiliki orientasi seksual minoritas. Bagi kami ini sangat dipaksakan untuk dikenakan ke hal-hal yang seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska, mengatakan standar moral pejabat harusnya dilihat dari aspek hukum, bukan orientasi seksualnya. Ujarnya, penjelasan ‘tercela’ sudah tergambarkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni berarti melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan pidana, atau pernah dipidana minimal lima tahun.

“Putusan MK sudah clear bahwa tidak ada definisi soal orientasi seksual. Definisi soal standar moral pejabat itu kita lihat dari tiga kategori itu. Kasus Brigadir TT, yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana, tidak ada hukuman tindak pidana yang menyerang Brigadir TT, dan juga tidak pernah menjalani hukuman penjara lima tahun,” jelasnya.

Asmin mendorong Polda Jateng mengedepankan bukti ilmiah dan tidak melakukan diskriminasi.

“Jika memang orientasi seksual seseorang mempengaruhi performa mereka, maka buktikan itu, lakukan pengujian ilmiah. Kepastian hukum menjadi kunci penting dalam mengurangi pelanggaran diskriminasi dan ketidaksamaan di depan hukum,” tandasnya lagi.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur

PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur

Jawa Tengah | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:58 WIB

Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Jawa Tengah | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:16 WIB

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

News | Senin, 20 Mei 2019 | 17:20 WIB

Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

News | Senin, 20 Mei 2019 | 16:26 WIB

Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:52 WIB

Terkini

Gemini 4 Argon Bikin Robot Belajar Melempar Bola, 7 Kali Berhasil Berturut-turut

Gemini 4 Argon Bikin Robot Belajar Melempar Bola, 7 Kali Berhasil Berturut-turut

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Alfred Young Sugiri Pianis Bandung Tampil Memukau di Eropa, Momentum Benahi Musik Klasik Indonesia

Alfred Young Sugiri Pianis Bandung Tampil Memukau di Eropa, Momentum Benahi Musik Klasik Indonesia

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam

Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Daftar Shio Paling Hoki di Kuartal Akhir Tahun 2026

Daftar Shio Paling Hoki di Kuartal Akhir Tahun 2026

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:15 WIB

5 Masker Wajah Alami untuk Memutihkan Kulit, Apa Saja Bahannya?

5 Masker Wajah Alami untuk Memutihkan Kulit, Apa Saja Bahannya?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:15 WIB

IHSG Masih Betah di Level 5.900, Pantau MEDC

IHSG Masih Betah di Level 5.900, Pantau MEDC

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Rekomendasi MP Club Ditutup usai Penggerebekan Narkoba, Ini Kata Agung Nugroho

Rekomendasi MP Club Ditutup usai Penggerebekan Narkoba, Ini Kata Agung Nugroho

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Pasar Modal Asia Dibuka Anjlok dan Saham Teknologi Tertekan

Pasar Modal Asia Dibuka Anjlok dan Saham Teknologi Tertekan

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:01 WIB

Wacana Adik Prabowo soal HP Gratis untuk Bansos Dinilai Tak Jelas, APBN Sudah Tekor

Wacana Adik Prabowo soal HP Gratis untuk Bansos Dinilai Tak Jelas, APBN Sudah Tekor

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:54 WIB

×