Berkas Gugatan ke MK, Prabowo - Sandiaga Kutip UUD Austria hingga Kenya

Selasa, 11 Juni 2019 | 20:53 WIB
Berkas Gugatan ke MK, Prabowo - Sandiaga Kutip UUD Austria hingga Kenya
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

"MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang," tulisnya pada halaman 75.

Selain konstitusi Kenya dan Austria, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno juga mencantumkan Pasal 113 Konstitusi Maladewa, yang berbunyi:

“The Supreme Court sitting together in session, shall have sole and final jurisdiction to determine all disputes concering the qualificaion or disqualification, election status, of a presidential candidate or running mate or removal of the President by the People's Majlis.”

Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno juga menyertakan kasus Pilpres 2013 di Maladewa. Pada Pilpres 2013 di Maladewa diikuti oleh 4 kandidat.

Lantaran tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas, pilpres akhirnya dianulir dan dilakukan putaran kedua.

"Pada September 2013, MA Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil pemilu Maladewa putaran pertama tersebut. Kemudian MA Maladewa memerintahkan untuk pelaksanaan pemilihan ulang pada Oktober 2013," tulisnya.

Terakhir, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mencantumkan konstitusi Ukraina pada Pilpres 2004. Pada Pilpres 2004 di Ukraina, terjadi pertarungan antara Viktor Yushchenko dan Viktor Yanukovych.

Ketika itu, hasil Pilpres 2004 putaran kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ukraina Viktor Yanukovych menang dengan perolehan suara 49,46 persen dan Viktor Yushchenko 46,61 persen.

Kemudian, Viktor Yushchenko mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Ukraina lantaran dinilai banyak kecurangan.

Baca Juga: Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK

MA Ukraina akhirnya memutuskan Pilpres Ukraina dibatalkan dan memerintahkan KPU Ukraina untuk melaksanakan Pemilu ulang.

"Mahkamah Agung Ukraina berpendapat bahwa pemilihan presiden yang dilangsungkan pada November 2004 dinodai dengan adanya pelanggaran yang sistematis dan masif. Hakim Mahkamah Agung  Ukraina hampir menerima seluruh argumen pemohon, Viktor Yushchenko yang menyatakan bahwa keterlibatan pemerintah Ukraina selama proses pemilihan presiden di Ukraina pada tahun 2004 menyebabkan pemilihan presiden tersebut menodai prinsip bebas dan adil," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI