12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Telegram tersebut juga telah dipublikasikan melalui pemberitaan dalam media massa sehingga telah menjadi informasi publik dalam bukti bernomor PT-10.