Yusril Nilai Dokumen Gugatan Pilpres Prabowo Kedua Itu Permohonan Baru

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:12 WIB
Yusril Nilai Dokumen Gugatan Pilpres Prabowo Kedua Itu Permohonan Baru
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang menjadi pokok guguran Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah bertambah lima kali lipat dari permohonan awal. Yusril menyebut materi pokok tersebut bukan sekadar perbaikan permohonan melainkan permohonan baru.

Yusril menuturkan perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno kekinian berjumlah 146 halaman. Sedangkan, pada permohonan awal yang telah diregistrasi pada 24 Mei 2019 hanya sekitar 37 halaman.

"Perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon bertambah 5 kali lipat banyaknya daripada Permohonan awal. Di mana Permohonan yang diterima pada tanggal 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman, sedangkan Perbaikan Permohonan berjumlah 146 halaman. Dengan tambahan jumlah halaman, Perbaikan Permohonan Pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menjelaskan berdasar Pasal 33 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada pihak pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Adapun, Yusril mengatakan bahwa yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan keterangan jawaban hanya pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.

"Artinya berkas Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," ujarnya.

Untuk itu, Yusril menilai perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, jika dibernarkan justru akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Pengajuan Perbaikan Permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!

Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:37 WIB

Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK

Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:32 WIB

Banyak Hasil Hibah, Cuma Satu Mobil Yusril Ihza yang Beli Sendiri

Banyak Hasil Hibah, Cuma Satu Mobil Yusril Ihza yang Beli Sendiri

Otomotif | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:53 WIB

Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK

Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:21 WIB

Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan

Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:06 WIB

Terkini

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB