Yusril Nilai Dokumen Gugatan Pilpres Prabowo Kedua Itu Permohonan Baru

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:12 WIB
Yusril Nilai Dokumen Gugatan Pilpres Prabowo Kedua Itu Permohonan Baru
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang menjadi pokok guguran Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah bertambah lima kali lipat dari permohonan awal. Yusril menyebut materi pokok tersebut bukan sekadar perbaikan permohonan melainkan permohonan baru.

Yusril menuturkan perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno kekinian berjumlah 146 halaman. Sedangkan, pada permohonan awal yang telah diregistrasi pada 24 Mei 2019 hanya sekitar 37 halaman.

"Perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon bertambah 5 kali lipat banyaknya daripada Permohonan awal. Di mana Permohonan yang diterima pada tanggal 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman, sedangkan Perbaikan Permohonan berjumlah 146 halaman. Dengan tambahan jumlah halaman, Perbaikan Permohonan Pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan baru," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril menjelaskan berdasar Pasal 33 Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada pihak pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Adapun, Yusril mengatakan bahwa yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan keterangan jawaban hanya pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.

"Artinya berkas Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," ujarnya.

Untuk itu, Yusril menilai perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno selaku pihak pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab, jika dibernarkan justru akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Pengajuan Perbaikan Permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!

Tim Hukum Prabowo: KPU Over Pede!

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:37 WIB

Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK

Polri Disebut Tak Netral, Tim Jokowi Jadikan Telegram Kapolri Bukti di MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:32 WIB

Banyak Hasil Hibah, Cuma Satu Mobil Yusril Ihza yang Beli Sendiri

Banyak Hasil Hibah, Cuma Satu Mobil Yusril Ihza yang Beli Sendiri

Otomotif | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:53 WIB

Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK

Tim Hukum Prabowo Anggap KPU Gagal Jawab Materi Pokok Gugatan di MK

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:21 WIB

Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan

Kuasa Hukum KPU: Dalil Tak Kuat, Kubu Prabowo Akan Kesulitan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 12:06 WIB

Terkini

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

×