Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:56 WIB
Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah bergulir. Dalam gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo ditemui satu poin yang cukup mematikan.

Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Fakta yang disiarkan di Talkshow TV One pada Sabtu (15/6/2019).

Refly Harun menyebut poin mengenai pencalonan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin masih cacat formil lantaran ia masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Poin tersebut yang terlihat cukup ngeri-ngeri sedap.

"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin. Ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah dari 2 bank syariah," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).

Posisi Maruf Amin di anak perusahaan BUMN tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 asal 227 Huruf P yang mewajibkan pejabat atau karyawan BUMN mengajukan pengunduran diri sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu.

"Di dalam Undang-undang itu dikatakan Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas dan komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," ungkap Refly Harun.

Terkait dengan gugatan tersebut, diterima atau tidaknya poin gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi tergantung dari penafsiran. Bila penafsiran terbatas maka gugatan tersebut berpeluang besar tidak dikabulkan atau ditolak.

"Saya katakan kalau tafsirnya terbatas dan tidak meluas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 jelas dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung. Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki bumn sesuai definisi ketentuan ini pasti bukan BUMN," papar Refly Harun.

Namun, ada perspektif lain yang bisa dijadikan pertimbangan dengan menyertakan pasal-pasal lain yang mendukung. Refly Harun pun mengusulkan agar tim hukum Prabowo bisa mempersiapkan berkas gugatan dengan matang dan kuat.

baca juga

Sehingga hal tersebut bisa meyakinkan hakim MK. Dengan bukti dan penjelasan gugatan yang tepat, maka gugatan yang diajukan berpeluang besar dikabulkan.

"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK katakanlah bisa diyakinkan masing-masing pihak. itu saja kira2. Sekali lagi opini publik bukan tempatnya untuk diambil MK sebagai referensi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:12 WIB

Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo

Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:55 WIB

Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar

Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:19 WIB

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan

Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?

Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan

Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya

Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:02 WIB

×