Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:56 WIB
Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah bergulir. Dalam gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo ditemui satu poin yang cukup mematikan.

Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Fakta yang disiarkan di Talkshow TV One pada Sabtu (15/6/2019).

Refly Harun menyebut poin mengenai pencalonan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin masih cacat formil lantaran ia masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Poin tersebut yang terlihat cukup ngeri-ngeri sedap.

"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin. Ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah dari 2 bank syariah," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).

Posisi Maruf Amin di anak perusahaan BUMN tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 asal 227 Huruf P yang mewajibkan pejabat atau karyawan BUMN mengajukan pengunduran diri sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu.

"Di dalam Undang-undang itu dikatakan Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas dan komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," ungkap Refly Harun.

Terkait dengan gugatan tersebut, diterima atau tidaknya poin gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi tergantung dari penafsiran. Bila penafsiran terbatas maka gugatan tersebut berpeluang besar tidak dikabulkan atau ditolak.

"Saya katakan kalau tafsirnya terbatas dan tidak meluas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 jelas dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung. Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki bumn sesuai definisi ketentuan ini pasti bukan BUMN," papar Refly Harun.

Namun, ada perspektif lain yang bisa dijadikan pertimbangan dengan menyertakan pasal-pasal lain yang mendukung. Refly Harun pun mengusulkan agar tim hukum Prabowo bisa mempersiapkan berkas gugatan dengan matang dan kuat.

Sehingga hal tersebut bisa meyakinkan hakim MK. Dengan bukti dan penjelasan gugatan yang tepat, maka gugatan yang diajukan berpeluang besar dikabulkan.

"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK katakanlah bisa diyakinkan masing-masing pihak. itu saja kira2. Sekali lagi opini publik bukan tempatnya untuk diambil MK sebagai referensi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:12 WIB

Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo

Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:55 WIB

Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar

Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB