Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:56 WIB
Refly Harun Menguak Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' dalam Gugatan Prabowo di MK
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah bergulir. Dalam gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo ditemui satu poin yang cukup mematikan.

Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Fakta yang disiarkan di Talkshow TV One pada Sabtu (15/6/2019).

Refly Harun menyebut poin mengenai pencalonan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin masih cacat formil lantaran ia masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Poin tersebut yang terlihat cukup ngeri-ngeri sedap.

"Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin. Ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah dari 2 bank syariah," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com, Rabu (19/6/2019).

Posisi Maruf Amin di anak perusahaan BUMN tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 asal 227 Huruf P yang mewajibkan pejabat atau karyawan BUMN mengajukan pengunduran diri sebelum mencalonkan diri dalam Pemilu.

"Di dalam Undang-undang itu dikatakan Dewan Pengawas Syariah itu memang mempunyai tugas yang mirip-mirip seperti dewan pengawas dan komisaris sebuah persero atau sebuah perusahaan umum," ungkap Refly Harun.

Terkait dengan gugatan tersebut, diterima atau tidaknya poin gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi tergantung dari penafsiran. Bila penafsiran terbatas maka gugatan tersebut berpeluang besar tidak dikabulkan atau ditolak.

"Saya katakan kalau tafsirnya terbatas dan tidak meluas, maka saya kira permohonannya tidak akan dikabulkan juga, karena di undang-undang BUMN pasal 1 jelas dikatakan sahamnya Badan Usaha yang seluruh sahamnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung. Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki bumn sesuai definisi ketentuan ini pasti bukan BUMN," papar Refly Harun.

Namun, ada perspektif lain yang bisa dijadikan pertimbangan dengan menyertakan pasal-pasal lain yang mendukung. Refly Harun pun mengusulkan agar tim hukum Prabowo bisa mempersiapkan berkas gugatan dengan matang dan kuat.

Sehingga hal tersebut bisa meyakinkan hakim MK. Dengan bukti dan penjelasan gugatan yang tepat, maka gugatan yang diajukan berpeluang besar dikabulkan.

"Sediakan argumentasi yang cukup untuk meyakinkan MK, agar MK katakanlah bisa diyakinkan masing-masing pihak. itu saja kira2. Sekali lagi opini publik bukan tempatnya untuk diambil MK sebagai referensi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

Tegur Saksi Kubu Prabowo di Sidang, Hakim MK: Kalau Ditanya A, Jawabnya A

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 12:12 WIB

Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo

Bertele-tele Kasih Keterangan, Hakim MK Semprot Saksi Kubu Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:55 WIB

Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar

Di Sidang MK, Saksi Kubu Prabowo Sebut 17,5 Juta DPT Tidak Wajar

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB