Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 19 Juni 2019 | 15:22 WIB
Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta
Asty Winasti saat menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus suap Bowo Sidik. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan kepada General Manager Commercial PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (19/6/2019).

Jaksa menyebut Asty telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT. HTK.

Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyebut Asty bersama Taufik Agustuno selaku Direktur PT. HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar 158.733 USD dan Rp 311.022.932.

"Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki dalam sidang.

Jaksa KPK mengatakan uang tersebut digunakan agar PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan anggota DPR komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ujar Jaksa Kiki

Lebih lanjut, Jaksa KPK Kiki  juga membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.

Uang suap diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Kemudian, pemberian uang kembali dilakukan pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

baca juga

Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT. HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.

"Selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal," kata Jaksa Kiki

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI

Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:44 WIB

BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik

BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:42 WIB

Penyuap Bowo Sidik Disidang Rabu, KPK Siap Beberkan Peran Penyuap Lainnya

Penyuap Bowo Sidik Disidang Rabu, KPK Siap Beberkan Peran Penyuap Lainnya

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:12 WIB

8 Tahun Bui, Vonis Eks Dirut Pertamina Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

8 Tahun Bui, Vonis Eks Dirut Pertamina Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News | Senin, 10 Juni 2019 | 16:27 WIB

KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer

KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 19:25 WIB

Terkini

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:36 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB